Denpasar (Penabali.com) – Memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah telah mengupayakan menyetarakan harga minyak goreng untuk kemasan premium atau yang dikemas sederhana dengan harga Rp.14 ribu per liternya.
Untuk mengetahui harga minyak goreng di pasaran apakah sudah disetarakan apa belum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Denpasar melakukan pemantuan di beberapa pasar tradisonal di Kota Denpasar. Yakni Pasar Kreneng, Pasar Agung dan Pasar Nyanggelan, Jumat (21/1/2022).
Kadis Perindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari, mengatakan harga minyak goreng mengalami kenaikan sejak sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bahkan harga minyak goreng sempat melambung hampir dua kali lipat atau 100 persen.
Biasanya atau normalnya, harga minyak goreng ada di kisaran 14 ribu per liter. Namun dalam dua bulan ini harganya melambung menjadi Rp.21 hingga Rp.25 ribu per liter.
Dari hasil dari pemantuan hari ini, pedagang di pasar tradisional ada yang masih menjual harga minyak goreng dengan harga lama yakni Rp.21 ribu hingga Rp.22 ribu per liter. Untuk kemasan yang dua liter ada yang menjual Rp.38 ribu hingga Rp.39 ribu. Sri Utari mengungkapkan, dari hasil pantauan pedagang masih menjual dengan hargan lama karena masih punya stok minyak, sehingga harganya masih mahal.
“Untuk itu kita memberikan waktu 1 minggu untuk mensetarakan harga sesuai kebijakan pemerintah yakni Rp.14 ribu per liter baik itu minyak dikemas premium maupun sederhana,” katanya.
Menurutnya, Dinas Perindag Kota Denpasar hanya bisa melakukan memonitoring. Jika dalam satu minggu masih ditemukan ada pedagang menjual dengan harga lama maka hasil monitoring yang dilakukan akan disampaikan ke Disperindag Provinsi Bali, untuk selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Pusat. (rls)