Buleleng (Penabali.com) – Guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster khususnya bagi masyarakat lansia, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia. Dalam ketentuan itu, pemerintah memberikan interval waktu lebih cepat dari sebelumnya.
“Sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah dosis kedua, kini penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan dengan interval waktu lebih cepat yakni minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis kedua,” ucap Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, saat rilis data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/02/2022).
Lebih lanjut, Suwarmawan mengatakan percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan, hal ini mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar dari masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta.
Dengan demikian, Suwarmawan yang juga Kadis Kominfosanti Buleleng mengajak kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis primer juga booster terutama lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat.
Sementara terkait perkembangan penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, terdapat tambahan pasien sembuh sebanyak 39 orang, 19 orang tambahan terkonfirmasi baru, dan 3 orang meninggal dunia.
Melihat data di atas, secara kumulatif kasus terkonfirmasi menjadi 12.339 orang dengan rincian sembuh 11.562 orang, meninggal 581 orang, dan masih dalam perawatan sebanyak 196 orang. (rls)