Categories Berita Denpasar

Penandatangan Perjanjian Pengusahaan Tol Gilimanuk-Mengwi, WALH BaliI: “Itu tindakan melawan Putusan MK”

Denpasar (Penabali.com) – Hari ini Selasa 8 Maret 2022 dilaksanakan acara Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dan Penjaminan serta perjanjian Regres Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Acara ini dilaksanakan dengan live virtual di Youtube Pemprov Bali dan dihadiri berbagai lapisan pemerintahan seperti Menteri PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran Pemerintahan Provinsi Bali.

Menanggapi acara tersebut, Direktur WALHI Bali Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, menerangkan Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan proyek strategis nasional yang terakomodir oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang terbit per tanggal 25 November 2021 lalu menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan pada amar no.7. Putusan daripada intinya memerintahkan kepada pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Bokis menilai, perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang difasilitasi Pemprov Bali adalah bentuk dari melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam proyek yang diakomodir UU Cipta Kerja dan tindakan tersebut dinilai sudah melanggar putusan MK.

“Kami menilai proyek ini dipaksakan agar berjalan dan menunjukkan Pemprov Bali yang memfasilitasi acara tersebut tidak taat hukum serta melawan putusan MK,” ujarnya.

Sebelumnya, WALHI Bali bersama Kekal Bali dan Frontier Bali juga sempat mengirimkan surat perihal klarifikasi dan keberatan kepada Gubernur Bali namun tak kunjung ditanggapi pada tanggal 27 Januari 2022 lalu.

Lebih lanjut Krisna Bokis juga menjelaskan jika proyek jalan tol sepanjang 96,21 Km yang melintasi tiga kabupaten tersebut merupakan proyek yang berdampak luas sebab proyek tersebut akan menerabas 488,13 Ha area perkebunan, 75,14 Ha Kawasan Hutan Lindung Bali Barat, 20,36 Ha Taman Nasional Bali Barat 13,9 menerabas Sungai seluas 22,7 Ha, menrabas Pemukiman seluas/ Rumah Tinggal seluas 20 Ha, serta kebun milik Pemprov Bali seluas 49,6 Ha serta menerabas lahan pertanian sawah menurut temuan WALHI Bali 1.300-an Hektar dengan 98 subak yang tersebar di Badung, Tabanan dan Jembrana, yang tergolong sebagai lahan pertanian produktif dengan intensitas sedang hingga tinggi.

“Membangun tol di lahan pertanian produktif itu bertentangan dengan visi misi Koster terkait kemandirian pangan,” tegasnya.

Lebih jauh, kala paglebug pandemi banyak sektor serta sendi kehidupan masyarakat yang menjadi kritis, bahkan angka perekonomian Bali berada pada posisi paling rendah se-Indonesia lantaran ketergantungan perekonomian Bali pada sektor pariwisata. Namun sektor pertanian senantiasa tetap stabil dari situasi saat ini. Melihat hal tersebut Bokis mengatakan mestinya pemerintah harus sadar jika sektor pertanianlah yang seharusnya disupport dengan kebijakan dan langkah kongkrit untuk memajukan petani dan lahan pertaniannya

“Bukan malah membuat Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang justru akan mengurangi luasan lahan pertanian di Bali,” tutupnya. (rls)