Buleleng (Penabali.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Provinsi Bali. Hal itu terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2022.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, melalui rilis persnya pada Selasa (8/3/2022), mengatakan pada PPKM Level 3 kali ini, pekerja kantoran pada sektor non-esensial dapat kembali menjalankan Work From Office (WFO) dengan syarat sebatas maksimal 50% dari kapasitas kantor.
Sementara terkait perkembangan terkini Covid-19, Suwarmawan menyebutkan pada hari ini secara kumulatif terdapat 12.397 orang konfirmasi baru dengan rincian sembuh 11.773 orang, meninggal 592 orang, dan dalam perawatan 32 orang.
Konfirmasi baru pada hari ini sebanyak 5 orang, sembuh 20 orang. (rls)