Categories Denpasar Hukum

Jadi Korban Investasi Bodong? Togar Situmorang Sarankan Lakukan Laporan Polisi, Ini Alasannya!

Denpasar (Penabali.com) – Investasi bodong atau arisan bodong adalah perbuatan manusia dengan menghimpun dana masyarakat untuk dipergunakan tanpa hak dan mengakibatkan kerugian baik materiil juga immateril dan yang akan jadi korban adalah para member atau peserta arisan itu sendiri atau lebih tepatnya masyarakat umum.

“Keberadaan orang dengan talenta menipu tersebut sudah banyak masuk dalam ruang lingkungan kita dan virus penipu ini dengan bujuk rayu banyak menggunakan cara serta modus dan ini wajib semua pihak dalam hal ini pemerintah atau aparat hukum juga masyarakat sendiri itu bisa lebih waspada dan bijak bila ada tampilan atau bujuk rayu untuk ikut investasi atau arisan yang diduga akan merugikan diri sendiri apalagi tidak resmi atau sah dilakukan secara transparan dan tulus namun ada niat tertentu yang tersembunyi dengan memanfaatkan keadaan situasi ekonomi saat ini yang sedang dilanda Covid-19,” tutur praktisi hukum kondang, Togar Situmorang di kantornya, Sabtu (12/03/2022), saat menerima pengaduan korban dugaan investasi bodong.

Terkait arisan bodong yang ada korban dengan nilai ratusan juta rupiah akan memasuki babak baru dan masih menunggu pihak penyidik Polda Bali secara berani juga transparan agar segera menetapkan tersangka pada pelaku dan bisa dilakukan penahanan agar tidak mempengaruhi dan mempersulit proses hukum tersebut supaya bisa secara terang diproses di pengadilan untuk membuat efek jera agar tidak banyak korban berjatuhan karena iming-iming dan selalu mengatakan akibat pandemi maka sang bandar tidak bayar kepada penarik arisan tersebut dan agar bisa juga terang berapa kelompok atau group yang dikelola bandar serta aliran dana itu ke pihak siapa saja supaya terang penggunaan dana tersebut.

Togar Situmorang menyatakan sangat mendukung cara kerja Bareskrim Polri tanpa lelah dan selalu profesional bisa membuat kasus investasi bodong baik dilakukan Indra Kenz atau Donny Salmanan berhasil terungkap ada perbuatan pidana serta menggunakan pasal pidana pencucian uang, hanya dalam waktu singkat dan melakukan penahanan serta melakukan sita untuk aset yang mereka miliki akibat dugaan perolehan pembelian menggunakan dana masyarakat atau member investasi bodong tersebut.

Togar Situmorang mengungkapkan, Polda Bali juga sedang menangani dugaan investasi bodong Sunmodcuan dengan Registrasi Dumas 204/III/2022/SPKT/POLDA BALI dengan Pengadu bernama AA Ngh Biron Angga Pratama melalui instagram yang melaporkan seseorang yang berinisial DMSCP sehingga Pengadu tertarik dan banyak korban lain juga tertarik dan mau menjalin komunikasi serta diiming-imingi akan keuntungan besar dengan cara menyetor dana ke rekening milik pribadi seseorang diduga bernama DMSCP

Advokat Togar Situmorang merasa heran kenapa Polda Bali Direktorat Khusus masih menerapkan pola Dumas (pengaduan masyarakat).

“Kenapa tidak Laporan Polisi (LP) agar bisa ada kepastian hukum karena pengalaman selama ini setiap Registrasi Dumas Polda Bali tersebut bisa bertahun mengendap dan lebih parah kalau tiba-tiba penyidik sudah pindah tugas, ini jelas masyarakat sebagai Pengadu sekaligus korban bingung akibat Dumas terkatung-katung bertahun-tahun, jelas ini sangat merugikan,” sebut Togar.

Dirinya sebagai praktisi hukum mengatakan masyarakat harus waspada dan bisa hati-hati bila ingin berinvestasi yang menggunakan aplikasi online yang investor tidak memiliki produk atau barang juga alamat lengkap atau website juga email serta kurun waktu yang pasti untuk memastikan ada fluktasi naik turun harga tersebut.

“Termasuk kegiatan bisnis perdagangan berjangka di Indonesia harus ada izin dari Bappebti dan Pialang Berjangka dari luar negeri wajib harus punya izin dan bila tidak ada maka itu ilegal,” pungkasnya.

Togar Situmorang mengingatkan terkait suatu usaha harus legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas usaha atau produk apakah sudah ada memiliki Izin dari instansi terkait dimana bila perdagangan barang maka izin dari Kementerian Perdagangan dan wajib ditelusuri izin tersebut sesuai dengan usaha tersebut jangan malah hanya dompleng artinya izin tidak sesuai dengan produk yang atau kegiatannya tidak sesuai dan langkah berikutnya adalah wajib menggunakan logika dimana masyarakat harus waspada bisnis yang ditawarkan tersebut apakah masuk akal imbalan keuntungan dimana bila dalam suatu usaha perdagangan dalam trading menjanjikan untung tanpa ada resiko ini patut diwaspadai karena dalam perdagangan pasti harga ada naik atau turun.

Togar Situmorang berharap masyarakat tidak terjebak dan menjadi korban investasi bodong dan diharapkan OJK lebih berperan aktif bersama Polri, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPN) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus lebih masif dan membantu masyarakat secara aktif terang,” tegasnya.

Investasi penting namun wajib waspada agar tidak ada tertipu karena investasi memerlukan ilmu yang cukup untuk membuat prediksi dan perlu pendampingan yang khusus karena harus mengerti sinkronisasi berbagai kebijakan terkait investasi dalam ekonomi digital, seperti Kripto, digital trading dan sejenisnya sehingga jenis perdagangan online-offline atau antara komiditi digital dapat dimengerti masyarakat.

Perlu dipahami pula bahwa ivestasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal baik langsung maupun tidak langsung dengan harapan pemilik modal dapat untung dari hasil penanaman modal itu bukan malah sebaliknya mau untung tapi menjadi buntung dan tersangkut Dumas polisi yang akan menguras waktu, tenaga, pikiran juga biaya,” tutup Togar Situmorang. (rls)