Badung (Penabali.com) – Pada hari Selasa (22/03/2022), Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Pembahasan Dokumen Andal (Analisis Dampak Lingkungan) RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) terkait proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Kegiatan ini diselanggarakan di Four Star By Trans Hotel yang dihadiri berbagai undangan diantaranya Komisi III DPRD Provinsi Bali, Komisi Penilai Andal (KPA) Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta camat dan bendesa adat se-Kabupaten Jembrana yang wilayahnya terlintasi oleh trase proyek Tol Gilimanuk-Mengwi serta pemrakarsa yakni PT. Sumber Rhodium Perkasa. Pembahasan ini dipimpin langsung I Made Teja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Bali.
Dalam pembahasan dokumen ANDAL RPL-RKL tersebut turut hadir WALHI Bali yang dalam pembahasan dokumen tersebut menyatakan bahwa ANDAL Tol Gilimanuk-Mengwi cacat karena pemrakarsa tidak dapat menjelaskan lokasi lahan pengganti bagi lahan pertanian yang diterbas oleh trase proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi dalam dokumen ANDAL tersebut.
Direktur WALHI Bali, Made Krisna Bokis Dinata menerangkan jika data terkait jumlah luasan pertanian berbeda antara yang terdapat di ANDAL milik pemrakarsa dengan temuan WALHI Bali sebab dalam temuannya WALHI Bali mendapati ada 480,54 Ha lahan pertanian produktif yang akan diterabas oleh proyek jalan tol tersebut dimana dalam lahan persawahan produktif tersebut terdapat 98 wilayah subak yang juga terancam oleh proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
Lebih jauh Krisna Bokis juga mempertanyakan terkait upaya yang akan dilakukan pemrakarsa untuk mengganti lahan pertanian yang akan hilang oleh proyek ini. Dalam dokumen ANDAL-nya pemrakarsa menerangkan akan melakukan inventarisasi jumlah luasan sawah yang termasuk kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang terkena trase proyek jalan tol dan melakukan kewajiban mencetak sawah baru sebanyak tiga kali lipat dari jumlah area sawah LP2B yang terkena proyek sesuai dengan Pasal 44, 45 dan 46, UU. 41 Tahun 2009.
“Dimana lokasi yang akan digunakan untuk mengganti lahan pertanian yang akan hilang karena proyel Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi?,” tanya Bokis.
Sebab lanjut Bokis, ketika dibaca secara telilti dan seksama dalam dokumen ANDAL RKL-RPL Pemrakarsa, WALHI Bali tidak menemukan dimana lokasi lahan yang akan digunakan sebagai sawah baru sesuai yang dijelaskan dalam dokumen pemrakarasa.
Mendengar pertanyaan WALHI Bali tersrbut, pihak Tim Penyusun ANDAL Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Rachmatullah Muhamad, memberiman tanggapannya.
“Kami bisa yakin, hari ini kami belum punya,” tungkasnya.
Selain itu Rachmatullah pun mengamini data yang dibeberkan oleh WALHI Bali terkait jumlahan lahan pertanian seluas 480,54 yang terdampak oleh pembangunan tol sebab pihaknya mengaku bahwa luasan yang tertera di ANDAL yang mengatakan lahan pertanian seluas 188,31 tersebut kemungkinan besar bisa terjadi pergeseran karena mengacu data Dokumen Perencanaan Pengadaan Lahan DPPT.
Krisna pun kembali menerangkan bahwa penjelasan lokasi lahan sawah yang akan digunakan untuk mengganti sawah yang terkena proyek Tol Gilimanuk-Mengwi tersebut penting untuk diketahui. Sebab, banyaknya sawah yang akan diterabas tentunya akan berpengaruh terhadap produktivitas pertanian dalam menghasilkan beras.
“Karena saat ini, berdasarkan kajian dari Prof. Windia ahli pertanian, saat ini Bali sedang mengalami defisit beras sebanyak 100 ribu ton beras per tahunnya,” terangnya.
Dalam tanggapan yang diutarakan WALHI Bali juga menjabarkan jika dalam data Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup, peta jasa penyedia pangan yang dipublikasikan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terilhat bahwa proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tersebut masuk pada wilayah jasa penyediaan pangan dengan klasifikasi jasa lingkungan sedang hingga sangat tinggi.
WALHI Bali juga memberikan tanggapan mengenai proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang merupakan proyek strategis yang diakomodir oleh UU Cipta Kerja dimana sebelumnya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam amar No.7 putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Jadi Konsultasi ANDAL RKL-RPL Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Sehingga dalam tanggapannya, WALHI Bali menyatakan jika ANDAL RKL-RPL tidak layak. WALHI Bali didampingi perwakilan Frontier Bali Anak Agung Surya Sentana kemudian menyerahkan surat tanggapan lengkap dengan lampiran Peta Subak yang diterabas proyek Tol Gilimanuk-Mengwi kepada pimpinan rapat dan diterima langsung oleh I Made Teja. (rls)