Buleleng (Penabali.com) – Pemerintah memutuskan untuk anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dapat melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 baik PCR maupun antigen.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan, saat memberikan perkembangan terkini data Covid-19 di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2022), menjelaskan keputusan ini disampaikan Presiden RI untuk memberikan kemudahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan mudik menjelang Lebaran ini.
“Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik,” jelasnya.
Namun Suwarmawan mengajak masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan, yakni memakai masker yang benar, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun serta lengkapi vaksinasi Covid-19 dengan vaksin booster sebelum mudik.
“Kami ingatkan kepada masyarakat harus tetap waspada, jangan lengah dan abai akan prokes. Semoga perjalanan lancar dan selamat,” harapnya.
Sementara itu, dalam perkembangan kasus harian Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Suwarmawan mengungkapkan terdapat tambahan satu kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19. Sedangkan angka sembuh dan meninggal dunia nihil, sehingga saat ini pasien dalam perawatan sebanyak 4 orang. (rls)