Denpasar (Penabali.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) menutup roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 kepada wajib pajak potensial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar pada tanggal 31 Mei 2022 di Plataran Ubud, Gianyar.
Program yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan yang dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Setelah diadakannya roadshow ini, hingga per tanggal 3 Juni 2022 di Kanwil DJP Bali telah terdapat 907 WP yang memanfaatkan PPS meningkat sebanyak 173 WP dibandingkan sebelum diadakannya roadshow. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan pun meningkat drastis sebesar Rp.27,19 miliar yaitu menjadi Rp.81,97 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat 187 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp.26,03miliar dan 813 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp.55,94miliar.
Dari harta bersih yang diungkapkan oleh WP yang mengikuti PPS sebesar Rp.728,02 miliar, terdapat 5 jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan WP. Pertama yaitu uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp.313,09 miliar atau meningkat sebesar Rp.88,69 miliar dibandingkan sebelum roadshow dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp.29,95 miliar. Yang kedua, adalah tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp.114,94 miliaratau meningkat sebesar Rp.47,54 miliar dibandingkan sebelum roadshow dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp.15 miliar. Ketiga, tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp.62,9 miliar atau meningkat sebesar Rp.6,7 miliar dibandingkan sebelum roadshow dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp.7,6 miliar. Yang keempat deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp.56,15 miliar atau meningkat sebesar Rp.3,65 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp.7,2miliar. Yang kelima reksadana dengan nilai harta bersih sebesar Rp.36,85 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp.5 miliar.
“Berdasarkan data yang ada, dapat disimpulkan antusias masyarakat sangat besar, dilihat dari jumlah yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut. Keinginan dan kesadaran masyarakat dalam mengungkapkan dan melaporkan hartanya dengan mengikuti PPS ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan jumlah WP yang mengikuti PPS dan jumlah PPh yang dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan ini,” ujar Anggrah.
”DJP memanfaatkan akses data yang dimiliki atas informasi keuangan wajib pajak, termasuk data rekening bank dan informasi terkait kepemilikan aset. Dari informasi yang kami dapatkan, data aset yang dimiliki WP kami jadikan dasar untuk mengingatkan WP dan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini,” tambah Anggrah.
Anggrah Warsono selaku Kepala Kanwil DJP Bali mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat segera memanfaatkan PPS ini yang kurang dari 1 bulan yaitu sebelum 30 Juni 2022. Apabila PPS ini berakhir dan masih ada data berupa harta yang belum dilaporkan oleh WP maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rls)