Komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan mengeluarkan Peraturan Wali kota Denpasar (Perwali) No. 36 Tahun 2018 tentang pengurangan kantong plastik, mengundang pujian dan dukungan dari Konsulat Jenderal (Konsul) Amerika, Mark McGovern.
“Perwali No Plastik Bag sangat tepat dilakukan oleh Pemkot terutama Wali Kota Denpasar Rai Mantra dalam melakukan penyelamatan lingkungan,” ujarnya saat berkunjung ke Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (26/3) di kantor setempat.
Mark McGovern mengatakan, apa yang dilakukan Pemkot Denpasar patut dicontoh. “Kami sangat senang dan sangat mendukung perwali ini, dan berharap Denpasar dapat tetap bersih dan lestari sebagai ibu kota Provinsi Bali,” ujarnya.
Saat yang sama, Sekda Kota Denpasar, A.A.N Rai Iswara mewakili Wali Kota Denpasar menjelaskan Perwali 36/2018 telah berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu. Bahkan, Wali Kota Denpasar Rai Mantra dan Wakil Wali Kota Jaya Negara terus mendorong langkah sosialisasi pada Juli 2018 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kepada pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga toko kelontong.
“Akan lebih baik ketika masyarakat membawa kantong belanja sendiri ketika berbelanja, jika itu bisa diterapkan bersama tentu akan sangat berdampak positif,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, segala aturan tentang pengurangan sampah plastik berlabuh pada tujuan edukasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Edukasi secara dini kepada anak-anak sekolah, kampanye kreatif tentang pengurangan sampah plastik, hingga pemanfaatan sampah plastik menjadi benda-benda ekonomis. Hal tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti Perpres No 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstranas) yakni pengurangan sampah sebesar 30 persen di tahun 2025. (red)