Jembrana (Penabali.com) – Gubernur Bali, Wayan Koster, meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, Selasa (28/6/2022).
Dalam kunjungannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini meninjau kinerja Inovasi Virtual Account Samsat (VAST), Samsat Drive Thru; dan mengececk kualitas Mobil Samsat Keliling.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, kepada Gubernur Bali melaporkan Inovasi VAST yang diciptakan Bapenda Provinsi Bali merupakan salah satu aplikasi pelayanan publik yang berfungsi untuk mempercepat Pembayaran Samsat Langsung Tanpa Tunai dengan memakan waktu dari 10 menit sampai 15 menit. Untuk Samsat Drive Thru adalah inovasi pelayanan publik yang ditempatkan di setiap halaman Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di kabupaten/kota dengan memiliki fungsi mempercepat pelayanan masyarakat di dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa turun dari kendaraan dan hanya memakan waktu dari 3 menit sampai 5 menit.
“Sedangkan Mobil Operasional Samsat Keliling yang kami hadirkan di setiap kabupaten/kota se-Bali sebanyak 1 unit bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19, sekaligus melakukan jemput bola ke desa-desa untuk melayani masyarakat didalam administrasi PKB,” ujar Santha saat diajak Gubernur Koster mengendarai Mobil Samsat Keliling berplat merah DK 8465 D di halaman Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana.
Sementara Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Wayan Sukendra, melaporkan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihadapan Gubernur Bali jebolan ITB tersebut.
“Sampai tanggal 24 Juni 2022, kami UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana yang memiliki 52 pegawai sampai ini mampu memproses capaian PKB sebanyak 52.08 persen atau Rp.22.885.629.900, dan BBNKB sejumlah 41.56 persen atau Rp.12.377.879.000,” lapornya.
Gubernur Koster dalam arahannya menyampaikan agar seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana untuk bekerja solid dan fokus, tulus, lurus didalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan visi pembangunan daerah Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
“Saya juga berharap kepada warga untuk menggunakan kesempatan yang baik ini, karena Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan strategis berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dengan memberikan Gratis BBNKB II yang sudah berlangsung sejak 5 Januari – 3 Juni 2022 dan Pemutihan dari tanggal 4 April – 31 Agustus 2022,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menyatakan terima kasih atas partisipasi warga wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya didalam mendukung pemulihan perekonomian Bali. (rls)