Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Senin (18/7/2022), di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali di Denpasar.
Rapat paripurna mengagendakan Laporan Dewan terhadap Pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Penandatanganan Kesepakatan Substansi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Laporan Dewan terhadap Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Sikap atau Keputusan Dewan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 serta agenda Pendapat Akhir Kepala Daerah Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Ranperda Provinsi Bali Tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.
Dengan telah disetujuinya Ranperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, maka Ranperda tersebut nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi.
“Saya berharap dalam proses evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Ranperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelas Koster.
Kemudian laporan tentang kesehatan substansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2024, dibacakanAnggota Fraksi PDI Perjuangan, A.A. Ngurah Adhi Ardhana, yang menyampaikan saat ini penataan ruang Provinsi Bali pada wilayah daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029.
Pengaturan pada wilayah pesisir dan laut Provinsi Bali telah disusun Rancangan Perda tentang RZWP-3-K Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Perstek) dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/final sesuai surat Nomor B.22.523.32/ 3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021. Sesuai amanat ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa penetapan RTRW Provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/Ka. BPN RI.
“Yang menjadi catatan penting bagi kami, sebagaimana hasil konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN RI adalah bahwa pada saat mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam RTRWP, maka harus disinkronisasikan antara penataan ruang darat dan penataan ruang laut/perairannya,” paparnya.
Dirinya menyampaikan, seringkali terencana pada matra (dimensi) daratan belum match dengan yang terencana pada matra lautan/perairannya, demikian juga sebaliknya.
“Jadi untuk sinkronisasi dan harmonisasi kedua perencanaan tersebut sangat dimungkinkan penyesuaian, review dan revisi yang diistilahkan sebagai peninjauan kembali,” cetusnya.
Adhi Ardana menambahkan, walaupun sudah mendapatkan persetujuan teknis (Perstek) tetap dapat ditinjau kembali apabila matra darat dan perairan atau laut belum saling mendukung keberadaan dan penyatuannya, melalui kesepakatan substansi yang nantinya akan dilanjutkan dengan pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR atau BPN RI Jakarta, dengan mengundang para pihak yang terlibat.
Selanjutnya, pendapat akhir DPRD Provinsi Bali terhadap Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 disampaikan di depan Rapat Paripurna ke-19 yang disampaikan Ketua Koordinator Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Gede Kusuma Putra. Ia mengatakan, mencermati kinerja Pemerintah Provinsi Bali dengan memperhatikan realisasi APBD dari tahun ke tahun hingga saat ini, Dewan memberikan perhatian dimana realisasi APBD Pemerintah Provinsi Bali (Total Belanja ditambah Pengeluaran Pembiayaan) mengalami peningkatan setiap tahun dengan rata-rata kenaikan realisasi APBD dalam 5 tahun terakhir adalah 3,09%, namun tahun 2021 turun sebesar 0,67% dibandingkan tahun 2020.
Turun naiknya besaran realisasi APBD setiap tahun, merupakan salah satu cermin bertumbuh kembangnya proses pembangunan yang ada di masyarakat baik yang dampaknya secara langsung maupun tidak langsung.
“Kami Dewan memberikan apresiasi atas capaian 9 kali dalam 9 tahun terakhir secara berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali TA. 2021 LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi Bali T.A 2021 disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan, hari Selasa Anggara Pon, Warigadean tanggal 17 Mei 2022,” terangnya.
Kusuma Putra berharap, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 dapat memberikan solusi dan menjadi inspirasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Bali kedepan yang lebih baik. (rls)