Denpasar (Penabali.com) – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Wilayah Hukum Bali dengan topik “Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika” pada 1 Agustus 2022 di Aula FH Unud.
Adapun 3 orang pengkaji dari Tim MA, yaitu: Dr. Budi Suhariyanto, S.H., M.H., peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Agus Suntoro, S.H., M.H., peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Ndaru Kusumo Wibowo, S.H., Staf Puslitbang Kumdil. Sedangkan narasumber dari pihak FH Unud, Prof. Dr. I Ketut Mertha, S.H., M.Hum., serta beberapa akademisi dari Lab/Bagian Hukum Pidana: Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H., M.S., Dr. Gede Made Swardhana, S.H., M.H., Dr. I Gede Artha, S.H., M.H., dan Dr. Sagung Putri M.E. Purwani, S.H., M.H.
Tujuan FGD ini untuk pengumpulan data dalam penyusunan Naskah Akademik Tahun Anggaran 2022 dari MA RI. Adapun beberapa hal penting yang dibahas dalam FGD: posibilitas digunakannya restorative justice dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pengaturan secara jelas dan tegas tentang restorative justice dalam penegakan hukum, dan pengaturan mengenai kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian terkait implemetasi restorative justice pada tindak pidana narkotika. (rls)