Denpasar (Penabali.com) – Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di sejumlah jalan protokol, Senin (12/9/2022).
Penertiban yang menyasar ruas Jalan Cokroaminoto, Jalan Mahendradatta dan Jalan Gatot Subroto ini dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar.
Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan, mengatakan penertiban kali ini dilakukan dengan melibatkan 38 personil dari TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar, Satpol PP, Kesbangpol, dan Organda.
“Hasil dari pendindakan ada 53 kendaraan yang diperiksa,” ungkap Sriawan.
Dari jumlah itu, Sriawan menjelaskan 46 kendaraan yang ditertibkan diantaranya diberikan himbauan, dan 7 kendaraan ditempeli stiker. Yang ditempelkan stiker tersebut merupakan kendaraan yang ditinggalkan para pemiliknya atau sopirnya.
Menurut Sriawan, penertiban ini secara rutin dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan. (rls)