Terkait penangkapan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, istri tersangka yakni Jro Ratna bersama penasehat hukum suaminya, melakukan langkah hukum berupa penangguhan penahanan.
“Kami lakukan upaya hukum penangguhan penahanan terhadap klien kami, ini jadi fokus kami saat ini,” ujar salah satu tim kuasa hukum tersangka Alit Wiraputra, Wayan Santoso, S.H., M.H., ditemani penasehat hukum lainnya dan istri dari Alit Wiraputra, Jro Ratna, saat memberi keterangan persnya, di Denpasar, Senin (15/4) sore.
Upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka Alit Wiraputra, tertuang dalam surat yang telah ditandatangani 5 orang anggota tim kuasa hukum tersangka, yakni I Nengah Nurlaba, S.H., Moh. Ali Sadikin, S.H., Wayan Santoso, S.H., M.H., Mochamad Sukedi, S.H., dan Nur Abidin, S.H. Santoso juga menjelaskan, ada dua alasan menangguhkan penahanan tersangka, yaitu tersangka adalah satu-satunya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah bagi istri dan anak-anaknya, dan alasan kedua tersangka sanggup untuk hadir pada setiap waktu diperlukan pada proses penyidikan dan pemeriksaan dihadapan penyidik serta memberikan jaminan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Kami ajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami, atau dialihkan jenis penahanannya dari status tahanan rumah negara menjadi tahanan kota,” jelas Santoso.
Sementara itu ditempat yang sama, Istri tersangka, Jro Ratna angkat bicara. Ia berharap upaya penangguhan penahanan terhadap suaminya akan dikabulkan Polda Bali.
“Saya jaminannya,” tegas Jro Ratna singkat.
Jro Ratna juga mengatakan, apa yang menimpa suaminya Ia anggap sebagai ujian dari Tuhan, agar ke depan lebih berhati-hati lagi bertindak. Jro Ratna juga yakin suaminya tidak bersalah.

“Saya yakin suami saya tidak bersalah. Karenanya saya percaya kebenaran akan terungkap dan keadilan Tuhan akan datang kepada kami,” harapnya optimis.
Jro Ratna juga menghimbau kepada tim, relawan dan pendukung suaminya agar tetap solid memilih Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra dalam kapasitasnya sebagai caleg dari Partai Gerindra. Jro Ratna menegaskan, sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suaminya masih tercatat sebagai caleg DPR RI dari Partai Gerindra.
“Suami saya masih punya hak politik untuk dipilih. Karena itu kepada seluruh pendukung suami saya, jangan goyah jangan takut, rapatkan barisan untuk meraih kemenangan Alit Wiraputra menjadi anggota legislatif,” sebut ibu lima anak ini. (red)