Badung (Penabali.com) – Aktifitas Pasar Hewan Beringkit di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi mulai dibuka Sabtu 8 Oktober 2022 lalu. Sejak dibuka, sebanyak 87 ekor sapi lolos diperjualbelikan setelah melalui pemeriksaan ketat, Minggu (9/10/2022).
“Pasaran sapi di Beringkit dibuka setiap Rabu dan Minggu mulai pukul 03.00 Wita – 10 Wita. Karena ini baru kembali buka, jadi masih belum ramai. Baru 87 ekor yang masuk Beringkit dengan persyaratan lengkap. Bahkan banyak pembeli yang kembali membawa truk pengangkut sapinya dalam kondisi kosong, lantaran tak banyak sapi yang dijualbelikan,” sebut Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana (MGS), I Made Sukantra, saat dikonfirmasi belum lama ini di Badung.
Dalam kaitan dengan hal tersebut, ada tiga surat wajib dibawa oleh penjual sapi yakni surat keterangan asal hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan surat keterangan vaksin sapi.
Jika dilihat masih banyak masyarakat belum paham bagaimana mendapatkan SKKH dan surat keterangan vaksin.
“Tadi masih banyak pembeli dan penjual yang masih mencari informasi terkait syarat-syarat jual beli sapi di Beringkit sekarang. Kalau surat keterangan asal hewan, mereka sudah paham mencarinya ke kantor desa. Nah, untuk SKKH ini bisa dicari di Puskeswan. Di masing-masing kecamatan ada Puskeswan-nya,” katanya.
Selanjutnya untuk surat keterangan vaksin memang banyak ditanyakan para penjual sapi. Lantaran saat vaksinasi sapi berlangsung, pemilik sapi tidak diberikan surat keterangan oleh dinas terkait.
“Jadi saat itu bagaimana mempercepat proses vaksinasi. Itu yang digencarkan. Sedangkan surat keterangan itu tidak diberikan oleh dinas terkait. Untuk surat vaksin itu, bisa dibuatkan oleh desa atau kepala lingkungan. Karena saat proses vaksin, mereka juga ikut mengantar dan menyaksikan. Sehingga tercatat di desa. Tadi kami dengan Kabid Keswan, kepolisian, Dandim, Satpol PP, BPBD sudah rapat langsung. Kesepakatannya dirumuskan seperti itu,” paparnya.
Selain itu, proses penerimaan sapi juga dilakukan pemeriksaan ketat. Mulai dari memeriksa kesehatan kuku dan mulut sapi, hingga spraying disinfektan pada sapi dan mobil angkutannya.
Pihaknya menegaskan, proses yang dilakukan ini adalah untuk memastikan sapi yang masuk benar-benar sehat.
“Jangan sampai Pasar Beringkit yang merupakan pasar milik pemerintah malah terindikasi membebaskan sapi-sapi yang tidak layak untuk diperjualbelikan,” cetusnya.
Saat pasar hewan sudah menerapkan pengawasan ketat, jangan sampai sapi dijual secara asal tanpa dilengkapi dengan dokumen asal hewan dan kesehatan hewan.
Dirinya berharap agar pihak berwenang untuk menertibkan pasar sapi liar yang justru dikhawatirkan berpotensi rentan penyebaran virus PMK.
“Untuk pasar sapi liar atau mungkin transaksi di luar pasar hewan, itu kami tidak punya kewenangan. Justru kami mohon kepada pihak yang berwenang untuk menertibkan. Supaya jangan nanti justru penyebaran PMK itu melalui tempat seperti itu,” tutup Sukantra. (red)