Categories Denpasar Upakara

8 Keputusan dan 1 Rekomendasi Penting Bagi Desa Adat dan Krama Adat Bali

Denpasar (Penabali.com) – Pasamuhan Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali telah dilaksanakan digelar pada 12-13 Desember 2022 di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Kegiatan besar sebagai rapat kerja Majelis Desa Adat (MDA) Bali tersebut, dihadiri seluruh Prajuru Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Prajuru Majelis Desa Adat Kab/Kota se-Bali, Prajuru Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali serta kelembagaan MDA Bali di tingkat provinsi dan kabupaten antara lain Pasikian Pacalang Bali, Paiketan Krama Istri Bali dan Pasikian Yowana Bali serta beberapa lembaga terkait sebagai peninjau.

Selain dihadiri secara langsung, kegiatan Pasamuhan Agung Majelis Desa Adat Bali kali ini, juga turut dihadiri secara virtual oleh 1.493 Bandesa Adat/Kelian Adat dan sebutan lain desa adat se-Bali.

Dalam sesi pembukaan yang dihadiri Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, perwakilan kepolisian, TNI, kejaksaan tinggi dan pengadilan tinggi tersebut, hadir pula perwakilan pimpinan BUMN yang telah ikut serta menyumbang pembangunan Gedung Majelis Desa Adat baik di provinsi maupun kabupaten/kota serta dukungan fasilitas lain kepada MDA, antara lain PLN, Pertamina, BRI dan perwakilan Bank Mandiri.

I Ketut Sumarta, Panyarikan Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam laporannya dihadapan Gubernur Bali, menyampaikan tujuan dari kegiatan Pasamuhan Agung III MDA Bali ini sangat penting dan mulia, guna menyelesaikan berbagai hal di desa adat melalui pedoman tata kelola desa adat di Bali.

Dalam kesempatan tersebut, secara khusus, Ketut Sumarta mewakili Majelis Desa Adat (MDA) Bali, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Bali, Wayan Koster atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada desa adat dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, dalam Dharma Pamiteket menyampaikan kebahagiaan Ida, atas lancarnya penyelenggaraan Pasamuhan Agung III MDA Provinsi Bali dari sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan pembukaan oleh Gubernur Bali di Wiswa Sabha Utama.

Menurut Bandesa Agung, dengan dukungan yang diberikan, Majelis Desa Adat (MDA) bisa bermartabat, berdaya dan mampu melaksanakan kewajiban dalam pengayoman kepada desa adat untuk menjaga adat, tradisi, seni dan budaya di Bali tetap rajeg.

Menurut Ida, 8 keputusan dan 1 rekomendasi penting yang dibahas dan dihasilkan dalam Pasamuhan Agung III MDA Provinsi Bali tahun 2022 antara lain :

1. Pedoman Panyuratan Pararem Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

2. Pedoman Panyuratan Pararem Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA)

3. Pedoman Meras Sentana (Pengangkatan Anak/Penerus Keturunan)

4. Pedoman Panyuratan Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat

5. Pedoman Panyuratan Pararem Lembaga Pengambilan Keputusan (Sabha Pamutus) di Desa Adat

6. Pedoman Tata Kelola Keuangan dan Aset MDA Bali.

7. Pedoman Muputang Wicara Miwah Niwakang Pamidanda ring Desa Adat.

8. Pedoman Nyuratang Pararem Miwah Tata Titi Muputang Wicara ring Desa Adat.

9. Rekomendasi hasil kajian terhadap permasalahan LPD.

Seluruh pedoman tersebut telah disahkan dalam Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat (MDA) Bali, yang dipimpin langsung Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Panyarikan Agung dan Patengen Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Manggala Prawartaka Pasamuhan Agung III MDA Bali, Dr. I Made Wena didampingi Panyarikan Prawartaka, I Made Abdi Negara menegaskan hasil Pasamuhan Agung III MDA Bali adalah respon cepat Majelis Desa Adat (MDA) atas dinamika di desa adat dan krama adat di Bali, sekaligus hadir melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga dresta, adat dan budaya Bali.

“Kami juga berterima kasih atas dukungan semua pihak terutama Bapak Gubernur Bali, sehingga Pasamuhan Agung III MDA Bali dapat berlangsung dengan lancar, semoga setiap keputusan yang diambil dapat bermanfaat bagi desa adat dan krama adat Bali,” pungkasnya. (rls)