Badung. Mempercepat pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bali melatih 128 orang pendamping desa. Hal tersebut diungkapkan Kadis PMD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, seusai membuka sekaligus penyaji materi di Ballroom Hotel New Kuta, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, beberapa waktu lalu.
Lihadnyana mengatakan, pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, dimulai Kamis (15/11) hingga Senin (19/11) dan diikuti 128 orang Pendamping Desa Pemberdayaan (PD P) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) se-Bali. Sedangkan instruktur atau pelatih berasal dari beberapa Tenaga Ahli (TA) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Bali dan OPD terkait. Pada saat pembukaan, peserta diberikan kebijakan dan mekanisme pelaksanaan PID serta tata cara penanganan berbagai masalah di desa. Pemahaman PD dan PDTI terkait hal tersebut agar disebarkan ke desa di Bali, sehingga pelaksanaan Program Inovasi Desa berjalan sesuai dengan aturan yang diamanatkan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal RI. “PID merupakan auto kritik terhadap berbagai program di desa dan penyempurnaan dari pemanfaatan dana desa, sehingga mampu mempercepat pembangunan di desa,” papar Lihadnyana.
Birokrat asal Buleleng tersebut juga menghimbau kepada seluruh perbekel agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Hal tesebut juga disampaikan kepada PD dan PDTI agar berhati-hati dalam memfasilitasi desa dalam penggunaan dana desa. PID dan dana desa merupakan dana pusat dan banyak instansi sangat fokus terhadap penggunaan dana ini, khususnya pertanggungjawaban. Pelatihan juga difokuskan pada penanganan Stunting di desa. Setelah PD dan PDTI mendapatkan pelatihan, mereka diharapkan paham akan tugas dan fungsi di desa, sehingga mampu memfasilitasi desa dalam pemanfaatan dana desa dan menangani masalah Stunting. Keterlibatan pendamping ini sangat perlu, karena akan menjadi ujung tombak dalam memberikan masukan ke masyarakat terkait penanganan masalah Stunting. Selama desa belum mampu mandiri, pendampingan dari berbagai pihak akan sangat diharapkan.
Koordinator Program Provinsi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali, Kadek Suardika menyatakan kalau desa ingin mempercepat menurunkan kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup, maupun kesejahteraan masyarakat desa, Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya yang mesti dilaksanakan. Hal tersebut sejalan dengan UU Desa pasal 78 yakni PID merupakan salah satu strategi mewujudkan dalam percepatan pencapain guna mewujudkan desa mandiri.
Pelatihan yang melibatkan seluruh pendamping desa di Bali nantinya diharapkan mampu mengarahkan kebijakan pemerintahan desa agar sesuai dengan Undang-Undang Desa dan pemanfaatan dana desa bisa optimal sekaligus tepat sasaran. “PID merupakan salah satu strategi dalam mewujudkan tujuan UU Desa dan desa memiliki kegiatan inovatif dalam menurunkan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.