Categories Denpasar Politik

Duduk di Komisi II DPR RI, Gus Adhi “All Out” Perjuangkan UU Provinsi Bali

Denpasar (Penabali.com) – Anggota DPR RI Komisi II, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, menyatakan akan berjuang maksimal pada pembahasan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali.

“Pada prinsipnya semuanya mendukung RUU ini menjadi UU Provinsi Bali,” kata Agung Adhi disela acara Rakorda MPO Golkar Bali, Minggu (12/2/2023).

Sebagai informasi, Surat Presiden (Supres) tentang RUU Provinsi Bali sudah turun ke DPR RI. Bahkan surat penugasan pembahasan RUU Provinsi Bali juga sudah disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan DPR RI yakni Komisi II. Sehingga pembahasannya akan segera dilakukan bersama pemerintah.

RUU Provinsi Bali sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Bali di masa depan. Mengingat, selama ini payung hukum Provinsi Bali masih menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT, yang sudah tidak sesuai dengan ketatanegaraan Republik Indonesia saat ini berdasarkan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Yang pasti subtansinya adalah bagaimana kita memperjuangkan supaya kekuatan-kekuatan lokal kita di Bali baik sumber daya alam maupun sumber daya khas kita yang spesifik yang berbeda dengan daerah lain bisa diakomodir di UU ini,” kata politisi yang lebih populer disapa Gus Adhi ini.

Gus Adhi berharap, dukungan yang kompak, solid dan guyub dari seluruh masyarakat Bali sehingga pembahasan RUU Provinsi Bali berjalan lancar dan segera rampung untuk segera disahkan.

Anggota Fraksi Golkar ini berharap desa adat masuk dalam UU Provinsi Bali sehingga ada payung hukum yang kuat yang dapat digunakan sebagai dasar didalam kegiatan dan aktivitas desa adat melestarikan budaya Bali.

UU Provinsi Bali yang di dalamnya ada desa adat maka pemerintah pusat mengakui keberadaan desa adat. Salah satu sisi positifnya, desa adat akan mendapat dana dari pemerintah pusat selain anggaran yang didapat dari Pemerintah Provinsi Bali.

“Karena kalau diakomodir dalam UU itu artinya negara mengakui UU ini kan produk negara bukan produk daerah beda dengan Perda kalau ini disetujui dalam UU itu berarti negara mengakui, mengakui karakteristik spesifik daripada Bali, apa itu adatnya budayanya desa adatnya institusinya, kalau itu diakui maka kita akan dapat mengelolanya dengan baik dan negara tentu akan memberikan dukungan,” jelas Gus Adhi.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengundang komponen masyarakat Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Sabtu (11/2/2023) guna mendengarkan penjelasan Gubernur Bali tentang RUU Provinsi Bali. Gus Adhi turut hadir pada acara tersebut (red)