Categories Denpasar Hukum

Sumbangan Pengembangan Institusi Sah Berdasarkan Asas Hukum, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Unud

Denpasar (Penabali.com) – Pasca ditetapkannya 3 pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali, Universitas Udayana langsung memberikan klarifikasi yang dikirim ke meja redaksi Penabali.com.

Berikut isi press release dan klarifikasi Universitas Udayana selengkapnya:

Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.

Sehubungan dengan adanya surat resmi penetapan tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 8 Februari 2023 yang baru diterima oleh pihak Universitas Udayana pada tanggal 14 Februari 2023, maka bersama ini dapat kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Bahwa memang benar ada 3 pejabat Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ke-3 pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ke-3 pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan.

2. Bahwa keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan asas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati. Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait.

3. Bahwa pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/Digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU). Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati-hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara.

4. Bahwa Universitas Udayana sangat menyayangkan adanya framing pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana. Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana menghimbau agar pelaku pers dan/atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik.

Demikian press release dan klarifikasi ini disampaikan, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.

Tertanda dan ditandatangani di Jimbaran, 15 Februari 2023, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum., Ph.D. (rls)