Denpasar (Penabali.com) – Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor, saat ini Kepolisian RI tengah gencar menyita dan mengamanankan pakaian bekas impor ilegal yang akan beredar dengan omset bernilai miliaran rupiah.
Penyelundupan baju bekas impor ini sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Jual beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Bali.
Berdasarkan dari hasil penyidikan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakian bekas sebesar Rp.20.000.000 dari 2 orang tersangka beinisial J dan B. Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Dalam penyampaiannya, Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, menyebutkan bahwa, praktek jual-beli pakaian bekas Impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Tahun 2023, Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka.
“Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ujarKapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, didampingi Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, dan Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, dalam keterangan pers hasil pengungkapan peredaran pakaian bekas impor di wilayah hukum Bali, bertempat di Lobby Ditreskrimsus Mapolda Bali, Senin (20/3/2023).
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, menjelaskan bahwa pada modus operandinya, tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan tersangka B membeli 10 bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.
”Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan mengunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000. Dari perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian total sebesar Rp.1.170.000.000. (red)