Categories Denpasar Kriminal

Polda Bali Ringkus Buronan Interpol, Seorang WNA Belarus

Denpasar (Penabali.com) – Polda Bali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang WNA yang merupakan buronan Interpol. Penangkapan WNA atas nama Aliaksei Bozik (laki-laki), berkewarganegaraan Belarus, dilakukan berdasarkan Red Notice NCB 22 Februari 2023, dilanjutkan dengan permintaan dari Divhubinter Polri pada tanggal 22 Maret 2023 kepada Ditreskrimum Polda Bali, karena tersangka merupakan salah satu buronan Interpol.

“Atas kasus penipuan asuransi di negaranya dan berhasil kita tangkap pada 23 Maret 2023 di salah satu coffe estate di wilayah Tabanan,” jelas Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, S.I.K., M.Si., mewakili Dirreskrimum Polda Bali, didampingi Kasubid Penmas Kompol Anwar Sasmito, S.H., M.H., mewakili Kabid Humas Polda Bali, Kamis (30/3/2023).

Tersangka melakukan penipuan asuransi di negaranya (Belarus), untuk mendapatkan uang asuransi dengan cara melaporkan kendaraannya mengalami kecelakaan, namun setelah dicek oleh pihak asuransi ternyata tersangka melaporkan kendaraan yang bukan diasuransikan, sehingga merugikan pihak asuransi sebesar 60.000 USD (sekitar 903.000.000 rupiah)

“Untuk sementara tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negara Polda Bali selama 20 hari kedepan, sambil menunggu hasil proses koordinasi Polda Bali dengan Hubinter Polri,” tutupnya. (rls)