Buleleng (Penabali.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, dalam arahan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI), Kamis (27/4/2023), menekankan kepada seluruh SKPD yang masuk dalam unit ZI agar serius menerapkan lima langkah strategis membangun ZI. Hal itu wajib dilakukan demi mendorong Buleleng menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Lima langkah strategis yang dimaksud Sekda Suyasa tersebut adalah komitmen, kemudahan pelayanan, program yang menyentuh masyarakat, monitoring dan evaluasi serta manajemen media.
“Pemimpin dan semua karyawan harus memiliki komitmen dalam melaksanakan reformasi birokrasi pada masing-masing unit kerja. Terlebih terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, mulai dari fasilitas hingga hospitality harus mampu member kepuasan kepada publik,” ujar Sekda Suyasa di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Berdasarkan data indeks reformasi dan birokrasi tahun 2022, tercatat dari 10 SKPD yang menjadi unit ZI, hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng yang sukses meraih penghargaan WBK pada tahun 2021. Sembilan unit lainnya adalah Dinkes, Dinsos, DPMPTSP, DKPP, Disdagperinkop dan UKM, Disdikpora, BKPSDM, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, dan RSUD Buleleng.
Kendati demikian, Sekda Suyasa berbangga dan memberikan apresiasi atas raihan WBK yang diperoleh pada tahun 2021. Hal itu dikarenakan Pemkab Buleleng masuk dalam 3 kabupaten se- Bali yang memperoleh WBK, yakni Badung dan Klungkung.
“Laksanakan semua program-program kerja dengan baik sesuai regulasi yang ada. Jangan lagi ada hal-hal yang membuat kepercayaan dan kepuasan masyarakat menurun terhadap pemerintah. Semoga dengan demikian kita dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” tegas Sekda Suyasa.
Turut hadir dalam sosialisasi itu, Kepala BPKPD Buleleng, narasumber dari unsur Biro Organisasi Setda Provinsi Bali dan peserta unit ZI. (rls)