Categories Badung Kriminal

Penjual Daging Penyu Dibekuk Polisi, Tersangka Jalankan Bisnisnya Sejak 1998

Badung (Penabali.com) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengamankan satu tersangka yang memiliki 21 penyu hijau dan beberapa paket bagian-bagian tubuh satwa penyu hijau dilindungi dalam keadaan mati di Jalan Pratama No.28, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30/4/2023).

Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono, menuturkan awal informasi terkait adanya banyak masyarakat di Tanjung Benoa yang menkonsumsi daging olahan penyu yang ternyata tersangka Made Japa alias MJ memiliki tempat pengolahan daging penyu hijau langka (Chelonia Mydas) yang akan diolah menjadi bahan makanan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka MJ, dia memelihara 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah dan menyimpan 1 buah plastik merah berisi 2 buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, menambahkan tersangka mengaku sudah melakukan bisnis ini dari tahun 1998 yang menjual olahan daging penyu berupa paket yang sudah dibungkus plastik

“Dari pengakuannya dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket yang dimana harga per paketnya 300 ribu rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp.100.000.000. (red)