Categories Buleleng Hukum

Ditawari Bekerja di Luar Negeri? Cek Dulu Legalitas Perusahaannya di Disnaker dan BP3MI

Buleleng (Penabali.com) – Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian serius pemerintah ditengah maraknya kasus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau agen ilegal.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Bertempat di Aula SMA Negeri 3 Singaraja, sosialisasi yang melibatkan 50 mahasiswa dari Kampus Mediterannean Singaraja ini dibuka Sekretaris Disnaker Buleleng Nyoman Suarjana dan dilanjutkan pemaparan sosialisasi dari BP3MI Provinsi Bali dan Disnaker Buleleng.

Ditemu usai membuka kegiatan, Suarjana menekankan kepada para peserta yang nantinya berkeinginan menjadi PMI khususnya di Buleleng agar jangan terlalu percaya pada LPK atau agent pemberangkatan kerja yang memberikan informasi pekerjaan di luar negeri. Agar terhindar dari kasus penipuan, pihaknya meminta untuk dikoordinasikan dulu kepada Disnaker Buleleng agar ke depan korban PMI ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin.

“Ketika ada agent yang menjanjikan terkait keberangkatan ke luar negeri minimal dikoordinasikan dahulu kepada kami. Sehingga, kita tahu agent mana saja yang sudah pernah memberangkatkan calon PMI ke luar negeri,” tegasnya.

Suarjana menegaskan bahwa LPK itu tugasnya hanya memfalisitasi pelatihan kerja bukan yang memberangkatkan tenaga kerja secara langsung kecuali sudah melakukan kerjasama dengan perusahaan tertentu. Oleh sebab itu, pihaknya tetap melakukan pembinaan kepada LPK melalui lembaga Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) di Buleleng, melalui lembaga ini koordinasi akan terus dijalin sehingga minimal permasalahan yang terjadi selama ini bisa ditekan.

“Kalau ada LPK yang belum memiliki ijin maka akan sulit untuk dipantau kecuali ada laporan dari masyarakat. Tapi jika LPK sudah terdaftar maka sangat mudah untuk dipantau, karena kami selalu melakukan pembinaan dan pemantauan setiap hari,” imbuhnya.

Senada dengan Sekdis Suarjana, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3MI Bali, Ni Putu Ayu Saraswati, menegaskan bahwa jangan mudah langsung percaya dengan lowongan kerja yang beredar di media sosial, karena selama ini akar permasalahannya banyak terjadi berawal dari media sosial yang mengimingi lowongan kerja ke luar negeri.

“Jangan mudah percaya. Sebelumnya cek dulu validasinya ke Disnaker maupun ke BPPPMI langsung,” ucapnya.

Ditambahkannya, pihak dari BPPPMI sudah membuat aplikasi berbasis android yang bernama Bali Mantap. Di aplikasi tersebut akan mempermudah PMI untuk memperoleh informasi lowongan kerja yang diinginkan. Selain itu, di aplikasi tersebut juga sudah disediakan daftar agen resmi yang akan memberangkatkan calon PMI ke negara tujuannya.

“Agen resmi ini tentunya yang sudah mengantongi SIP dan kaidah-kaidah lain yang dipersyaratkan untuk bekerja keluar negeri,” sambungnya.

Pihaknya juga sangat mengingatkan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri jangan sekalipun mengunakan visa holiday kalau tujuannya untuk bekerja. Alangkah baiknya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku agar kedepan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Untuk itu, BPPPMI sudah melakukan MoU kepada pemerintah daerah agar bisa bersama-sama membentuk tim untuk mencegah pemberangkatan PMI non prosedural tersebut dan mampun memfilter lowongan kerja non prosedural yang beredar luas di media sosial.

“Tidak hanya itu, kami juga akan memperbanyak sosialisasi melalui media sosial dan aplikasi tersebut juga akan kami tingkatkan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar dan jelas,” tutupnya. (rls)