Categories Buleleng Hukum

Ketua PHDI Bali Dipanggil Penyidik Polres Buleleng, Beri Tambahan Keterangan Terkait “Insiden” Nyepi di Sumberkelampok

Buleleng (Penabali.com) – Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, memenuhi panggilan Penyidik Polres Buleleng, Selasa (30/5/2203). Kenak hadir untuk memberikan tambahan keterangan, terkait ‘’insiden Nyepi’’ di Sumberkelampok pada 22 Maret 2023 yang lalu.

Pemeriksaan tambahan ini diperlukan untuk mendalami berbagai hal yang terkait untuk penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan, dan sudah disertai gelar perkara secara cukup. Apalagi, berdasarkan video yang beredar dan viral serta keterangan beberapa saksi dan ahli yang di-BAP-kan (Berita Acara Pemeriksaan), pelaku diduga melakukan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP. Dalam pemeriksaan, Kenak didampingi Ketua Tim Hukum PHDI, Putu Wirata Dwikora, S.Hm, Nyoman Sunarta, S.H., dan seorang Pengurus Paruman Walaka, Ketut Wartayasa, S.Ag., M.Ag.

Nyoman Sunarta menjelaskan, Ketua PHDI Bali memberikan tambahan keterangan tentang eksistensi lembaga PHDI tersebut sebagai representasi umat Hindu, dengan menunjukkan pasal-pasal dalam AD/ART tentang PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu, dan representasi umat Hindu di Bali. Dijelaskan juga tentang eksistensi PHDI Pusat yang legalitasnya telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, eksistensi PHDI Provinsi Bali sebagai representasi umat Hindu di Bali, yang kepengurusannya dipilih melalui proses lokasabha. Adapun peserta Lokasabha adalah Pengurus PHDI Bali yang terdiri Paruman Pandita, Paruman Walaka dan Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali, serta 3 organ PHDI Kabupaten/Kota, serta utusan dari organisasi kemasyarakatan bernafaskan Hindu, seperti Pasemetonan (Mahagorta Pasek Sanak Sapta Rsi, Maha Semaya Warga Pande, Pesemetonan Dukuh, Pasemetonan Bujangga, Pasemetonan Arya, dan lain-lain), dan lain-lainnya, dihadiri sampai 200 orang peserta.

Di kepengurusan yang dipilih dengan sistem formatur serta musyawarah, personalianya berasal dari beragam unsur pesemetonan, sehingga kehadiran PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu, berkewajiban juga mengayomi seluruh umat Hindu, serta memberikan pelayanan.

Tentang apakah perbuatan para pelaku dalam ‘’insiden Nyepi’’ di Sumberkelampok merupakan penistaan ataupun penodaan agama, Tim Hukum PHDI Bali menegaskan, bahwa dari keterangan ahli, semakin jelas unsur penodaan agama Hindu sudah terpenuhi. Yang dilanggar adalah apa yang mesti ditaati dalam Catur Panyepian, yang notabena juga sudah tertuang dalam Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama Hindu dan Lembaga Sosial Keagamaan, dimana termasuk MUI Provinsi Bali ikut bertandatangan dalam Seruan Bersama tersebut. Dengan adanya Seruan Bersama tersebut, semua umat terikat dalam hal isinya, sehingga kalau ada yang melanggar, maka dapat diproses menurut peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini KUHP.

‘’Kami percayakan pada penyidik dan penegak hukum lainnya, agar insiden Nyepi di Sumberkelampok itu diproses sampai tuntas,’’ tegas Putu Wirata. (rls)