Categories Denpasar Hukum

Sidak Toko Kelontong, Satpol PP dan Bea Cukai Temukan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Denpasar (Penabali.com) – Satpol PP Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai menertibkan penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar. Penertiban yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir ini menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan. Hasilnya, beberapa toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Denpasar, penertiban pertama pada Senin (10/7/2023), menyasar 10 toko di wilayah Kecamatan Denpasar Timur dimana dari jumlah tersebut 4 toko diantaranya kedapatan menjual rokok tanpa cukai dengan total 168 bungkus rokok.

Selanjutnya pada hari kedua, Selasa (11/7/2023), menyasar 10 toko di Kecamatan Denpasar Utara. Dari jumlah tersebut, ditertibkan 8 slop rokok tanpa cukai.

Lalu pada hari ketiga, Rabu (12/7/2023), penertiban menyasar Kecamatan Denpasar Barat dengan menyambangi 10 toko. Dimana, dari jumlah tersebut sebanyak 8 bungkus rokok ilegal ditertibkan. Dan, pada hari terkahir, Kamis (13/7/2023), penertiban dilakukan di Kecamatan Denpasar Selatan dan berhasil menertibkan 164 bungkus rokok dari 2 toko.

Kasat PP Kota Denpasar, A.A Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban penjual rokok tanpa cukai ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat. Karenanya, melalui penertiban ini penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cukai tersebut.

“Beberapa minggu terakhir terus kita gencarkan, bersama Bea Cukai kami menggelar sidak dan penertiban penjual rokok tanpa cukai,” ujarnya

Penertiban ini dilaksanakan bukan hanya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang.

Agung Bawa Nendra mengatakan, pada giat kali ini, pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Dimana, produk yang melanggar tersebut akan dimusnahkan Tim Bea Cukai.

“Kami berharap sekaligus mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar kedepannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpoa cukai, apabila tidak diindahkan akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (red)