Categories Denpasar Kriminal

Pria Asal Banyuwangi Diciduk, Bocah 10 Tahun nyaris Diperkosa Pelaku

Denpasar (Penabali.com) – Tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencabulan anak dilakukan Muhammad Rizieq Fatah (20), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Agustus 2023, di Ubung Kaja, Denpasar Utara, pukul 07.00 Wita dengan korban berinisial KR (10).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (25/8/2023) di Denpasar, menyampaikan berawal korban berinisial KR baru selesai mandi persiapan berangkat sekolah tiba-tiba datang pelaku yang sejak awal sudah mengintip korban dari pintu luar yang mana pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mendorong korban ke tempat tidur. Kemudian, pelaku menciumi mulut dan kedua pipi korban yang membuat korban berteriak. Agar korban berhenti berteriak pelaku mencekik leher korban yang mengakibatkan luka pada rahang bawah sebelah kiri dan kanan.

Pelaku disebut-sebut sempat mengancam korban dengan mengatakan, “ssstt jangan bilang siapa-siapa” saat mencekik leher korban.

Korban berusaha berontak dengan berteriak minta tolong dan menendang korban dimana pelaku berusaha memperkosa korban, namun korban tetap melawan dengan terus berteriak sehingga pelaku akhirnya melarikan diri.

“Karena mendengar teriakan korban tidak lama datang bapak korban (Pelapor) bersama nenek korban,” jelasnya.

Dirinya menyampaikan, korban terus menangis dan mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya. Nenek korban berusaha menenangkan korban saat itu.

“Selain nenek dan pelapor dimana korban menceritakan kejadian dialaminya kepada tantenya bernama Ni Luh Ani,” ujarnya.

Dirinya menceritakan, pengungkapan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencabulan berawal dari laporan pelapor pada 24 Agustus 2023. Tim Resmob Polresta Denpasar bersama anggota Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan olah TKP dan mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku yang dari keterangan korban kalau pelakunya berambut pirang (semir pirang).

“Dari keterangan korban, Tim Tim Resmob Polresta Denpasar bersama anggota Reskrim Polsek Denpasar Utara menyisir bedeng-bedeng di sekitar TKP,” katanya.

Setelah dilakukan penyisiran di TKP akhirnya didapatkan pelaku bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di bedeng tidak jauh dari TKP.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku yang mana akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan atau penyidikan,” paparnya.

Pelaku melakukan tindakan nekat ini dikarenakan bernafsu setelah mengintip korban selesai mandi dan mencoba memperkosa korban.

Atas perbuatannya, korban dijerat pasal tindak pidana percobaan pemerkosaan dan/atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022, ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp.5 milyar,” pungkasnya. (rls)