Categories Berita

Lawyer Pukul Hakim di Ruang Persidangan, Togar Situmorang: Ini Penghinaan terhadap Lembaga Peradilan

Advokat kondang DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., angkat bicara soal peristiwa pemukulan seorang lawyer terhadap seorang hakim yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut advokat yang juga pengamat kebijakan publik, kejadian itu merupakan perbuatan yang mencederai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court.

“Mau menjadi kuasa hukum siapa pun, sebagai advokat yang berarti juga ia seorang penegak hukum, ya harus mampu memegang teguh KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia) dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata pengacara yang terdaftar didalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, Jumat (19/7), di Denpasar.

Togar juga mengatakan, salah satu pelajaran dasar bagi setiap Sarjana Hukum adalah menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung. “Tata tertib persidangan khan dicantumkan, apalagi kalau itu advokat, dia tahu betul kode etik profesinya yang harus dijaga,” ujar pengacara yang juga terdaftar didalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang juga terdaftar didalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut karena sangat mencoreng profesi advokat. Ia berpesan agar seluruh advokat menjaga kehormatan profesinya. Jika ada keberatan didalam persidangan, maka sepatutnya disalurkan sesuai prosedur dan konstitusi, bukan malah main hakim sendiri.

“Kalau keberatan, lakukan upaya hukum. Bahkan adukan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Jangan main hakim sendiri,” tegas pria yang juga aktif di dunia olahraga sebagai Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Denpasar.

Dengan kejadian tersebut menjadi kritik terhadap minimnya perlindungan bagi aparat penegak hukum, khususnya bagi profesi hakim saat dalam persidangan. Togar menegaskan, tidak ada pilihan lain bagi Ketua PN Jakarta Pusat kecuali harus melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

“Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan, laporkan ke polisi,” tegas DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.

Bagi pelaku pemukulan, Togar menyarankan agar putusan kode etik organisasi ditembuskan ke MA supaya dicabut Berita Acara Sumpahnya untuk dipecat dari organisasi sehingga tidak bisa lompat ke organisasi lain.

“Yang seperti itu pantaslah untuk diberhentikan tetap sebagai advokat,” tutup DR(c) Togar Situmorang ‘Panglima Hukum’, S.H., M.H., MAP., yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali dan juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali. (red)