Categories Berita Buleleng Hukum

Dewan Buleleng Ingin Penerapan Peraturan Daerah Dioptimalkan

Singaraja ( Penabali.com ) – Penerapan pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) saat ini dinilai belum optimal. Program dan kegiatan turunan dari Peraturan Daerah tersebut masih belum optimal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selaku eksekutor dari setiap regulasi daerah yang ada.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH saat mengikuti rapat pembahasan Ranperda dimasa sidang II antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah, rapat berlangsung di Ruang Komisi III gedung DPRD Buleleng, Rabu (20/3) kemarin.

Menurutnya, masih banyaknya penerapan baik dari sisi penegakan peraturan daerah maupun dari sisi pelaksanaan program dan kegiatan masih belum optimal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selaku eksekutor dari setiap regulasi daerah yang ada. “Kami tadi rapat dengan Bapemperda dan juga dari Bagian Hukum dan Pemerintahan untuk membahas rancangan Perda kedepan dan kami meminta ataupun mengingatkan supaya ini dulu dilakukan (perda yang sudah ada), karena kami melihat masih banyak peraturan-peraturan daerah yang belum bisa ditindak lanjuti dengan baik,”Ujarnya Politisi Asal Desa Tejakula ini.

Lebih lanjut Supriatna menjelaskan bahwa, dari pengamatannya terkait dengan penegakan peraturan yang dilakukan oleh Satpol-PP terhadap para pedagang bermobil tempo hari yang dinilai sudah sesuai dengan aturan, namun disisi lain ditempat yang sama masih terdapat penempatan kontainer sampah yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada namun sampai saat ini belum ada penindakan dari instansi yang berwenang. Selain itu Beliau menyebutkan hal lain terkait dengan keberadaan toko modern berjejaring, menurutnya masih perlu dilakukan penataan dan penertiban,”Dari sisi aturan sudah jelas disebutkan bahwa jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 m dan jarak antar toko modern minimal 250 m, namun yang terjadi di lapangan teman teman bisa liat sendiri,”imbuhnya.

Hal tersebut mestinya mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan, sehingga tidak terkesan adanya pembiaran terhadap hal-hal yang sudah tidak sesuai menurut peraturan daerah itu sendiri. Untuk itu kedepan diharapkan adanya evaluasi dan revisi terhadap peraturan tersebut.”Manakala terdapat permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat kami selaku lembaga control juga harus mengetahui duduk persoalannya,”terangnya. (ika)