Singaraja ( Penabali.com) – Upaya menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi riil masyarakat terus dimatangkan. DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat lanjutan yang digelar, Selasa (21/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng ini dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM, serta dihadiri Sekda Buleleng mewakili eksekutif, anggota DPRD dari gabungan komisi, Asisten Setda, pimpinan SKPD terkait, tim ahli, dan undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, DPRD Buleleng menyatakan sependapat dan dapat menerima rancangan yang diajukan eksekutif. Meski demikian, sejumlah catatan strategis tetap disampaikan sebagai bahan penyempurnaan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada masyarakat.
Ketua DPRD Buleleng, Ngurah Arya, menegaskan bahwa setiap rencana kenaikan tarif retribusi, baik jasa umum maupun jasa usaha, harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak hanya terbebani, tetapi juga merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut.
Selain itu, terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), DPRD meminta pemerintah daerah memberikan pemahaman yang tepat kepada pelaku UMKM. Ia menekankan bahwa objek pajak PBJT bukanlah pelaku usaha, melainkan konsumen.
“Perlu ditekankan bahwa yang dikenakan pajak PBJT bukan UMKM-nya, tetapi konsumennya. Sosialisasi harus dilakukan secara masif agar tidak menimbulkan gejolak, terutama bagi usaha kecil dan menengah,” ujarnya.
Tak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan, DPRD juga menyoroti potensi kebocoran anggaran di sejumlah Unit Perangkat Daerah (UPD). Salah satu yang menjadi perhatian adalah sektor kesehatan, khususnya terkait ketidaksinkronan data jaminan kesehatan.
Ngurah Arya mencontohkan adanya potensi kehilangan pendapatan di RSUD maupun rumah sakit pratama akibat klaim pasien masyarakat miskin yang belum terakomodasi secara optimal oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini dinilai perlu segera dibenahi melalui koordinasi lintas instansi.
“Kita berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor UMKM, namun jangan sampai bocor di sektor lain seperti kesehatan. Harus ada kesepahaman antara Dinas Kesehatan, Bappeda, dan BPJS untuk melindungi hak masyarakat miskin tanpa merugikan pendapatan daerah,” tegasnya.
Pembahasan Ranperda ini sendiri telah berlangsung cukup panjang, yakni sekitar 10 bulan sejak pertama kali diajukan oleh Bupati pada 16 Juni 2025. Proses tersebut juga dipengaruhi oleh dinamika regulasi di tingkat pusat, termasuk terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan tercapainya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif, seluruh fraksi dan komisi di DPRD Buleleng sepakat bahwa substansi perubahan Ranperda telah sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini. Kesepakatan ini menjadi dasar untuk melanjutkan Ranperda ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Diharapkan, regulasi ini nantinya mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal dan berkeadilan. (ika)

