Categories Bali Denpasar

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak KEK Kura-Kura, Status 82 Hektare Mangrove Jadi Sorotan

Denpasar (Penabali.com) – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar Selatan, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menelusuri persoalan status dan dugaan perubahan fungsi kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang disebut mencapai sekitar 82 hektare.

Pansus TRAP menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait dasar hukum pengalihan kawasan, mekanisme perizinan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan pihaknya ingin memastikan kejelasan status lahan yang menjadi bagian dari kawasan KEK Kura-Kura Bali. Menurutnya, setiap proses perubahan fungsi kawasan harus memiliki dasar hukum dan melalui kajian yang memadai.

Supartha menegaskan bahwa keberadaan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Karena itu, persoalan status lahan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Bali.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menyampaikan bahwa penelusuran dilakukan untuk memeriksa batas kawasan, status penguasaan lahan, serta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatannya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pansus untuk menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangannya.

Anggota pansus, I Wayan Tagel Winarta dan Oka Antara, turut menyoroti pentingnya perlindungan kawasan mangrove. Mereka mendorong agar setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan mangrove, Pansus TRAP juga menaruh perhatian pada rencana konektivitas Tol Bali Mandara dengan kawasan KEK Kura-Kura Bali. Pansus menilai rencana tersebut perlu ditelaah dari aspek tata ruang, perizinan, dan dampak lingkungan agar proses pembangunan berjalan sesuai regulasi.

Dalam sidak itu, rombongan pansus bertemu dengan Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID), Tantowi Yahya, beserta jajaran manajemen perusahaan. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah juga hadir di lokasi.

Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai kehadiran sejumlah mantan pejabat yang mendampingi pihak perusahaan perlu menjadi perhatian dalam proses pendalaman. Ia menyebut pansus akan menelusuri berbagai informasi yang muncul, termasuk kemungkinan adanya persoalan konflik kepentingan dalam perencanaan maupun pengawasan pembangunan.

Somvir menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum memperoleh keterangan dan bukti yang memadai. Menurutnya, setiap dugaan perlu diuji secara objektif dan transparan.

Sementara itu, perwakilan masyarakat, I Nyoman Yoga Segara, berharap DPRD Bali dapat memastikan perlindungan kawasan mangrove tetap menjadi prioritas. Ia mengingatkan bahwa ekosistem tersebut memiliki fungsi penting bagi lingkungan pesisir dan kehidupan masyarakat.

Ketua LSM Gerakan Solidaritas Sosial Bali (Gasos Bali), I Wayan Lanang, juga mendorong agar aparat penegak hukum dilibatkan apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum. Adapun mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat dan kearifan lokal dalam setiap rencana pembangunan di wilayah Serangan.

Dalam perkembangan yang diberitakan ANTARA pada 2 Februari 2026, Tantowi Yahya menyatakan bahwa pihak perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan perizinan yang dimiliki. Ia juga menyampaikan bahwa luas lahan yang diperoleh melalui proses tersebut menurut catatan perusahaan adalah 62,14 hektare, bukan 82,14 hektare seperti yang menjadi perhatian pansus. Perusahaan meminta agar pertanyaan mengenai penerbitan izin turut diarahkan kepada instansi pemerintah yang menerbitkannya.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen resmi. Sebelumnya, Pansus TRAP menyampaikan bahwa penelusuran mereka mengarah pada kawasan seluas sekitar 82 hektare, sedangkan pihak perusahaan menyebut luas yang disetujui berbeda.

Pansus TRAP menyatakan akan mendalami dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan status kawasan mangrove tersebut. Penelusuran juga mencakup ketentuan mengenai kehutanan, tata ruang, wilayah pesisir, dan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan mengenai pengelolaan wilayah pesisir menjadi bagian dari regulasi yang relevan untuk ditelaah. Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Persoalan ini masih membutuhkan penjelasan menyeluruh dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait. Kejelasan status lahan, dokumen perizinan, dan mekanisme perubahan fungsi kawasan menjadi penting agar pengawasan pembangunan dapat berjalan transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (rls)