Categories Bali Denpasar

DPRD Bali Sampaikan 10 Rekomendasi LKPJ 2025, Pemprov Beri Jawaban atas Dua Raperda

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali menyampaikan sepuluh catatan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2025. Sejumlah hal menjadi perhatian dewan, mulai dari penguatan ekonomi daerah, penanganan stunting, pengelolaan sampah, hingga perbaikan infrastruktur jalan.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Bali, Jumat (24/4/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya itu juga mengagendakan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan Forkopimda, serta mayoritas anggota DPRD Bali dan undangan lainnya.

Dalam penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025, Gede Kusuma Putra menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan setelah Gubernur Bali menyampaikan pidato pengantar LKPJ pada 25 Maret 2026. Pembahasan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jangka waktu 30 hari.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap indikator makro ekonomi, pertumbuhan ekonomi Bali pada 2025 tercatat sebesar 5,82 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 5,48 persen.

Sementara itu, tingkat kemiskinan mengalami penurunan dari 3,80 persen pada 2024 menjadi 3,42 persen pada 2025. Tingkat pengangguran terbuka juga turun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen.

Namun, DPRD memberikan perhatian terhadap angka prevalensi stunting yang justru meningkat dari 6,5 persen pada 2024 menjadi 7,2 persen pada 2025. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, mengingat sejumlah indikator ekonomi Bali menunjukkan perkembangan positif.

Dari sisi keuangan daerah, APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 mencatat pendapatan sebesar Rp7,048 triliun dan belanja daerah Rp6,55 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat surplus sekitar Rp493,6 miliar. Sementara dari sisi pembiayaan daerah tercatat surplus Rp219,2 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran mencapai Rp712,8 miliar.

Gede Kusuma Putra kemudian membacakan sepuluh rekomendasi DPRD Bali yang diharapkan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut pemerintah daerah.

Pertama, pemerintah diminta menuntaskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2024 yang hingga kini belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Kedua, diperlukan kajian menyeluruh mengenai besaran bantuan untuk desa adat dan subak. DPRD menilai pembagian bantuan perlu mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi masing-masing penerima, karena prinsip keadilan tidak selalu berarti pembagian dalam jumlah yang sama.

Ketiga, pemerintah didorong meningkatkan investasi pada sektor industri pengolahan hasil pertanian dan sektor sekunder. Upaya tersebut membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah agar produk sektor primer memiliki nilai tambah dan mampu mendorong peningkatan PDRB per kapita Bali.

Keempat, DPRD meminta pemerintah menelusuri penyebab meningkatnya prevalensi stunting pada 2025. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui faktor yang memengaruhi kondisi tersebut sekaligus menentukan langkah penanganan yang lebih tepat.

Kelima, koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota perlu diperkuat untuk memastikan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali berjalan lebih optimal. DPRD menilai masih ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di lapangan.

Keenam, pemerintah diminta terus mengupayakan peningkatan efektivitas Pungutan Wisatawan Asing (PWA), termasuk melalui terobosan yang dapat mendukung optimalisasi penerimaan dan pemanfaatannya.

Ketujuh, persoalan sampah, kesehatan, dan kebersihan lingkungan dinilai perlu mendapat perhatian sejak dini. DPRD mendorong kajian agar materi terkait pengelolaan sampah dan kebersihan dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan mulai dari PAUD, TK, hingga sekolah dasar.

Kedelapan, seiring berlakunya Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, pemerintah provinsi diminta mengkaji kemungkinan pengaturan baru mengenai ketinggian bangunan di zona tertentu. Kajian tersebut perlu melibatkan para pemangku kepentingan serta tetap memperhatikan ketentuan radius kesucian.

Kesembilan, DPRD mendorong tim ahli dan kelompok pakar bersama Bank BPD Bali melakukan kajian mengenai peluang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang memenuhi kriteria untuk ikut berpartisipasi sebagai pemegang saham atau mengambil bagian dalam investasi di kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesepuluh, pemerintah provinsi diminta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memetakan kondisi infrastruktur jalan yang masih mengalami kerusakan dan mendorong penanganan secara bertahap.

Setelah seluruh rekomendasi dibacakan, dokumen diserahkan Gede Kusuma Putra kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya. Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan kepada Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta sebagai bahan tindak lanjut pemerintah daerah.

Selain agenda LKPJ, rapat paripurna juga menjadi kesempatan bagi pemerintah provinsi menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai dua Raperda.

Jawaban Gubernur Bali yang dibacakan Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta antara lain menanggapi usulan agar penyusunan tata kelola pariwisata dilakukan secara terintegrasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah menyatakan sependapat bahwa koordinasi tersebut diperlukan, terutama untuk menyelaraskan penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dengan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Terkait penggunaan istilah “Berkualitas” dalam judul Raperda, pemerintah menjelaskan bahwa istilah tersebut merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Bali periode 2025–2030, khususnya misi ke-17 mengenai penyelenggaraan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa penggunaan istilah “usaha pariwisata” mengacu pada nomenklatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sementara itu, perkembangan wisata olahraga atau sport tourism dan wisata spiritual dinilai telah dapat diakomodasi melalui berbagai jenis usaha pariwisata yang diatur dalam ketentuan yang ada.

Sejumlah masukan lain turut mendapat tanggapan, termasuk mengenai penerapan sanksi adat, sinkronisasi regulasi, serta perlindungan terhadap wisatawan.

Pemerintah menyatakan perlu kehati-hatian dalam mengatur penambahan sanksi adat agar tetap sesuai dengan awig-awig desa adat setempat dan peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi juga perlu dilakukan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta regulasi mengenai Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Mengenai larangan wisatawan menyewa sepeda motor, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan wisatawan sekaligus mengurangi risiko pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Wisatawan direkomendasikan menggunakan kendaraan roda empat yang memenuhi ketentuan.

Penggunaan biro dan agen perjalanan resmi juga dinilai penting untuk memastikan keamanan armada, perlindungan asuransi, serta menjaga citra pariwisata Bali. Adapun penerapan sanksi terhadap ketentuan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.

Dalam aspek kesejahteraan pelaku seni, pemerintah menyebut Raperda telah memuat ketentuan mengenai kewajiban pemberian imbalan jasa yang layak kepada seniman. Sementara itu, sungai, danau, waduk, dan bendungan belum dimasukkan dalam kategori wisata tirta karena memiliki fungsi penting sebagai sumber air yang perlu dilindungi dan disucikan berdasarkan nilai-nilai budaya Bali.

Pemerintah juga menyepakati pentingnya penerapan larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berbasis sumber pada seluruh usaha pariwisata. Ketentuan tersebut telah diakomodasi dalam Pasal 9 ayat (2) Raperda.

Terkait kriteria lama tinggal atau length of stay, pemerintah menjelaskan bahwa durasi kunjungan berkaitan dengan jumlah pengeluaran wisatawan selama berada di Bali. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kualitas kunjungan wisatawan.

Pada Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah menyatakan sependapat dengan pandangan fraksi bahwa penyesuaian tarif maupun jenis layanan harus diikuti pembenahan kualitas pelayanan.

Pemerintah menegaskan, pengaturan retribusi daerah tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga harus menjadi instrumen dalam memperbaiki mutu pelayanan publik.

Mengenai fleksibilitas tarif pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemerintah menjelaskan bahwa ketentuannya telah diatur dalam Pasal 52 ayat (3) Perda Nomor 1 Tahun 2024. Apabila terdapat penyesuaian rincian objek pelayanan BLUD, pengaturannya dapat dilakukan melalui Peraturan Gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa pengaturan jenis pajak, retribusi, objek, subjek, dasar pengenaan, serta tarif perlu ditempatkan dalam satu peraturan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, pencabutan dua Peraturan Gubernur yang sebelumnya mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya dilakukan karena ketentuan tarif tersebut telah diakomodasi dalam Raperda yang sedang dibahas. Pemerintah juga menyampaikan bahwa naskah hibah antara Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya dan Pemerintah Provinsi Bali tidak mencantumkan ketentuan mengenai pemberian kompensasi.

Menutup tanggapannya, pemerintah menyatakan sependapat dengan masukan fraksi-fraksi agar pelayanan publik dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi.

Melalui penyampaian rekomendasi LKPJ serta jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat memperkuat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menyempurnakan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan pariwisata dan pendapatan daerah. (rls)