Denpasar (Penabali.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan Konsultasi Publik Tahap II Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar. Protes tersebut muncul lantaran dokumen materi revisi dinilai diberikan terlalu dekat dengan jadwal pelaksanaan kegiatan.
Keberatan itu disampaikan dalam forum konsultasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Sewaka Mahotama, Denpasar Utara, Jumat (30/10/2026).
Direktur WALHI Bali, Anak Agung Gede Surya Sentana, S.Fil., mengatakan dokumen materi revisi RTRW yang mencapai 1.278 halaman baru diterima dalam waktu yang dinilai tidak memadai untuk dipelajari secara menyeluruh.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat WALHI Bali kesulitan menyusun masukan dan catatan kritis, khususnya terkait aspek perlindungan lingkungan hidup yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan tata ruang.
“Kami tidak mengerti apa alasan memberikan dokumen di waktu yang mepet,” ungkap Surya Sentana dalam forum tersebut.
Ia juga mempertanyakan alasan keterlambatan penyampaian dokumen. WALHI Bali menduga pemberian materi dalam waktu terbatas berpotensi membatasi ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi RTRW.
Bahkan, pihaknya menyampaikan dugaan adanya agenda tertentu untuk meloloskan proyek-proyek yang dinilai berpotensi merusak lingkungan hidup. Meski demikian, dugaan tersebut merupakan penilaian WALHI Bali yang masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.
“Kami menduga bahwa ada agenda terselubung untuk meloloskan proyek-proyek perusak lingkungan hidup,” ujarnya.
Keberatan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal FRONTIER-Bali, I Wayan Sathya Tirtayasa. Ia meminta agar Konsultasi Publik Tahap II Revisi Perda RTRW Kota Denpasar dijadwalkan ulang dengan memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk mempelajari seluruh materi.
Menurutnya, penyampaian dokumen secara proporsional merupakan bagian penting untuk memastikan masyarakat dan organisasi pemerhati lingkungan dapat berpartisipasi secara bermakna dalam proses penyusunan kebijakan tata ruang.
Ia menegaskan, apabila konsultasi publik tetap dilanjutkan tanpa memberikan kesempatan yang memadai untuk mengkaji dokumen, pihaknya tidak bersedia bertanggung jawab atas hasil yang dihasilkan dari forum tersebut.
“Apabila acara ini tetap dilanjutkan, kami tidak bertanggung jawab atas segala hasil yang diterbitkan,” tegasnya.
Surat keberatan dari WALHI Bali kemudian diterima oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.
Setelah menyampaikan protes secara tertulis, perwakilan WALHI Bali memilih meninggalkan forum atau melakukan walk out dari kegiatan konsultasi publik tersebut.
Persoalan yang disampaikan WALHI Bali dan FRONTIER-Bali menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses revisi RTRW. Dokumen perencanaan tata ruang dinilai perlu disampaikan kepada peserta dalam waktu yang cukup agar setiap pihak dapat memahami materi dan memberikan masukan secara komprehensif.
Keberatan tersebut juga menjadi perhatian terhadap proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan tata ruang, terutama karena keputusan yang dihasilkan akan berkaitan dengan arah pemanfaatan ruang dan keberlanjutan lingkungan di Kota Denpasar. (rls)

