Categories Berita Denpasar

Soal Revisi KUHP, Wagub Cok Ace Ajukan Kajian Ulang Pasal-pasal Kontroversial terhadap Pariwisata Bali

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) meminta kepada DPR RI untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali. Hal ini terkait rencana revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beberapa pasal mengandung konten kontroversial.

“Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali, selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang,” ujar Wagub Cok Ace, di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/09).

Wagub Cok Ace mengatakan terdapat pasal-pasal yang diungkap media luar negeri tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain. Dimana hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara sahabat. Misalnya saja pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Tambahan pula pada pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta. Sedangkan pada Ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.

Foto: Wagub Bali Cok Ace.

“Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417 saja tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada Ayat 2, hal inilah perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi” ungkap Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali.

Untuk itu, dengan adanya RKUHP ini dan imbasnya terhadap pariwisata Bali maka Wagub Cok Ace menghimbau para wisatawan dan para pelaku pariwisata untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya, mengingat RKUHP ini baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan. Cok Ace berjanji akan terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait isu RKUHP ini.

“Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali, dan hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya,” pungkasnya. (red)