Merasa nama baik Kantor Hukumnya tidak dihargai, Togar Situmorang & Associates melaporkan pengguna Gelar Palsu terkait Penipuan dan Surat Palsu.
Kasus ini berawal dari seseorang yang mengaku ketua organisasi yang mengeluarkan surat keputusan ketua tentang penunjukan tim kuasa hukum. Surat tersebut ditujukan kepada Law Office Togar Situmorang & Associates.
Surat penunjukan tersebut berisikan kop surat organisasi, anggaran dasar organisasi, stempel resmi organisasi dan tanda tangan ketua organisasi yang menggunakan gelar Sarjana Hukum.
Karena surat yang diduga asli tersebut, tim Kantor Hukum Togar Situmorang bersedia menjadi kuasa hukum organisasi dan bersedia membuat perjanjian terkait penggunaan jasa hukum.
Namun setelah tiga bulan berlalu, pihak kantor hukum mencoba menanyakan perihal biaya jasa hukum kepada ketua organisasi tersebut, namun dengan gampangnya ketua organisasi tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua organisasi.
Lalu peristiwa lainnya, satu advokat yang diperbantukan dalam grup untuk mengurus koperasi dikeluarkan dari grup dan tidak sampai disitu, arogansi sang ketua organisasi massa driver tersebut yang beranggotakan ratusan orang itu juga mengambil kembali motor yang dititipkan di kantor hukum tanpa izin dari pihak kantor hukum. Dan mengenai biaya jasa konsultan hukum yang ditagihkan, ketua organisasi driver tersebut dengan enteng mempersilahkan pihak kantor hukum menghubungi pengurus organisasi yang baru.
Pihak kantor hukum tetap mencoba menunggu itikad baik ketua organisasi untuk menyelesaikan kewajibannya terkait biaya jasa hukum.
Pihak kantor hukum juga mengirimkan somasi dan invoice agar biaya jasa hukum yang menjadi tanggung jawab ketua organisasi driver harus segera diselesaikan karena belum ada pembatalan, namun ketua organisasi driver tetap bersikeras tidak mau bertanggung jawab karena menurutnya dirinya sudah tidak ada hubungan hukum terkait penggunaan jasa hukum kantor hukum “Togar Situmorang “tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, “A lawyer with his briefcase can steal more than a hundred men with guns” itulah kata-kata yang tepat untuk Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Artinya, seorang pengacara dengan tas kerja dapat mencuri lebih banyak dari pada ratusan orang dengan senjata.
Tidak kehabisan ide, dirinya dan tim kantor hukum mencoba mencari informasi mengenai organisasi yang diketuai oleh orang tersebut, dan ternyata organisasi tersebut diduga bodong.
Tidak hanya itu, title sarjana hukum yang digunakan dan dicantumkan didalam surat penunjukan tersebut juga diduga palsu menurut beberapa saksi yang mengetahui bahwa ketua organisasi driver tersebut bukanlah Sarjana Hukum.
Tak butuh waktu lama, Rabu (25/9/2019), advokat-advokat muda dari kantor hukum Togar Situmorang & Associates yang diwakili Rey Lubis, Rudi Hermawan, dan Sabam Nainggolan langsung membuat laporan di Polda Bali.
Pasal yang diterapkan juga tidak main-main. Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 28 ayat 7 jo pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Hal tersebut kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada klien-klien yang berani menipu dan meremehkan profesi advokat,” ujar DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.
Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini juga mengungkapkan, ini bukan masalah pribadi yang ditipu dengan menggunakan surat penunjukan diduga palsu. Tetapi ini menyangkut nama baik kantor hukum yang didalamnya ada puluhan advokat yang juga merasa ditipu dan dilecehkan terkait penggunaan title sarjana hukum yang dengan mudah dicantumkan oleh ketua organisasi tersebut.
“Jangan coba-coba tipu pengacara. Advokat itu profesi terhormat, jadi tolong hormati profesi kami, jangan tidak dihargai, jangan niat baik kami disalaharti,” tegas DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar didalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 dan juga terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award
DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali menyatakan, dalam persoalan ini bukan berarti Ia gila hormat, tapi ini lebih memahami tentang tata cara bagaimana berterima kasih kepada orang yang telah berbuat baik kepada diri sendiri.
“Jangan jadi kacang lupa kulitnya,” tambah advokat yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
Sementara itu ketika diwawanca secara terpisah, advokat Rey Lubis yang menjadi pelapor dalam laporan polisi tersebut menyampaikan hal mengenai laporannya di Polda Bali.
“Alhamdulillah laporan kita diterima dengan baik di SPKT Polda Bali, dengan nomor laporan Nomor:TBL/381/IX/2019/SPKTPOLDABALI,” ujar Rey.
Rey juga menerangkan, seluruh kelengkaan berkas sudah disiapkan. “Bukti-bukti dan saksi sudah kita siapkan dari awal, sehingga penyidik di kepolisian tidak begitu kesulitan untuk menerima laporan kita,” terang Rey.
“Yang pasti ketentuan pidana dalam pasal yang kita terapkan itu paling lama penjara 10 tahun, sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, sesuai dengan perintah undang-undang pelaku dapat ditahan jika tindak pidana tersebut memenuhi keadaan syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP,” tutupnya.