Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Provinsi Bali mencatat dari 2.882 jumlah total PAUD maupun PNF di Bali, sebanyak 1.443 diantaranya telah terakreditasi.
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster disela Rakorda II BAN PAUD dan PNF di Hotel Adhi Jaya, Sunset Road, Kuta, Badung, Rabu (27/11/2019), menyatakan peningatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tak hanya tergantung dari kemampuan individu dalam menyerap proses pendidikan, namun ikut pula ditentukan oleh mutu lembaga pendidikan. Apalagi pendidikan anak usia dini merupakan modal awal dalam mewujudkan generasi berkualitas di masa depan.
“PAUD dan PNF adalah modal awal pembentukan SDM yang berkualitas. Jadi Tim Akreditasi harus jujur melakukan penilaian, jangan dilebih-lebihkan. Kalau dapat C jangan dijadikan B, agar mereka bisa memacu diri untuk lebih meningkatkan kualitas,” tegas perempuan yang populer disapa Bunda Putri ini.
PAUD dan PNF sejatinya memiliki peran penting dalam mewujudkan generasi emas bangsa. Layanan pendidikan bermutu saat anak berusia emas (golden age) sangat penting menjadi perhatian semua pihak. Apalagi pemerintah sedang merancang membangun Generasi Emas 2045.
Ny. Putri Suastini Koster yakin dan optimis, apabila penjaminan mutu pendidikan PAUD dan PNF dilakukan secara berkelanjutan, maka secara pasti akan memberi konstribusi terhadap capaian generasi emas saat memasuki abad 21. Saat itulah generasi bangsa harus memiliki empat kompetensi, yakni berpikir kritis (critical thinking), komunikatif (communicative), kreatif (creative), dan kolaboratif (collaborative).
Hanya saja menurut Ny. Putri Suastini Koster, harus diakui bahwa sebagian PAUD dan PNF belum memandang penting akreditasi. Bahkan akreditasi PAUD dan PNF dinilai belum memiliki pengaruh sosial. Kondisi itu sangat berbeda dengan pengaruh sosial terhadap akreditasi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi.
Padahal semestinya tidak ada alasan bagi PAUD dan PNF untuk menghindari proses akreditasi. Jika ada PAUD dan PNF enggan mengajukan akreditasi, maka hal itu bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, satuan pendidikan tersebut berarti tidak memberikan pertanggungjawaban dalam kaitan dengan proses penjaminan mutunya pada stakeholders.
“Untuk itu saya minta tugas BAN di sini selain melakukan penilaian yang jujur juga harus memastikan seluruh PAUD dan PNF yang ada di Bali sudah teakreditasi dengan baik,” harap istri orang nomor satu di Pemprov Bali ini sembari memastikan agar PAUD yang belum terakreditasi bisa secepatnya dinilai. (red)