Buleleng (Penabali.com) – Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., mewakili Bupati Buleleng menyampaikan nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pengumuman usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017-2022. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Jumat (27/5/2022).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng itu, Wabup Sutjidra menyampaikan 3 Ranperda, yaitu; Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan & pemukiman, dan Ranperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024.
Terkait Ranperda pertama, Wabup Sutjidra menerangkan bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta kondisi kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional masyarakat, sehingga menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan daerah.
“Kami berharap ketiga Ranperda ini cepat disetujui dan segera menjadi Perda. Ini demi pembangunan Buleleng yang lebih baik lagi,” pungkas Wabup Sutjidra. (rls)