Jabatan Agus Suradnyana dan Sutjidra Berakhir 27 Agustus, DPRD Buleleng Usulkan Pemberhentian

Singaraja (Penabali.com) – DPRD Buleleng menyampaikan Pengumuman Nomor 170/646/DPRD/2022 tentang Usul Pemberhentian Bupati dan/Atau Wakil Bupati Buleleng Masa Jabatan Tahun 2017-2022 karena berakhir masa jabatanya pada tanggal 27 Agustus 2022.

Pengumuman tersebut dibacakan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar pada Rapat Paripurna DPRD Buleleng tahun 2022 atas tiga Ranperda di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Buleleng, Jumat (27/5/2022).

Gede Supriatna yang memimpin sidang menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 79 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan Huruf B serta ayat (2) Huruf A dan Huruf B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Supriatna menambahkan, atas hal tersebut maka pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng mengumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Masa Jabatan tahun 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 27 Agustus 2022. Selanjutnya, DPRD Buleleng sebagaimana tugas dan wewenangnya akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali.

Wabup Buleleng bersama Pimpinan DPRD Buleleng pada sidang paripurna di Gedung DPRD Buleleng. (foto: ist.)

Ditemui usai rapat paripurna, Surpiatna menyampaikan sesuai Undang-Undang Menteri Dalam Negeri maupun Pemerintah Daerah bahwa satu bulan terakhir sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, DPRD harus mengumumkan pemberhentian masa jabatan dalam Sidang Paripurna dan selanjutnya akan diproses dari Dewan ke Gubernur dan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri.

“Terkait dengan siapa yang nanti sebagai Pejabat Bupati Buleleng, kami di DPRD Buleleng menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri sesuai dengan usulan dari Gubernur,” tambahnya.

Sebelumnya, sambutan Bupati Buleleng yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG., menyampaikan Nota Pengantar Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng tahun 2022 atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024.

Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG., Pimpinan DPRD Buleleng serta Anggota DPRD, Sekda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, M.Pd., Forkompinda Kabupaten Buleleng, LSM serta tamu undangan lainnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *