Categories Denpasar Kriminal

Ancam Karyawan Toko dengan Golok, Pelaku Bawa Kabur Sejumlah Uang

Denpasar (Penabali.com) – Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan seorang pria, RS, asal Bengkulu.

Pelaku menyasar salah satu toko berjaringan di Jalan Tengku Umar No.48 C, Denpasar pada Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 Wita. Modus pelaku mengancam salah satu karyawan toko menggunakan sajam jenis golok.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menuturkan kronologi peristiwanya pada Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 Wita pelapor datang ke TKP untuk bekerja dengan membuka toko. Tiba-tiba datang seorang laki-laki (pelaku) masuk ke dalam toko mengambil sebuah golok dari lipatan baju depan dan menodongkan golok tersebut di bagian leher pelapor dan pelapor disuruh menyerahkan kunci brankas, namun pelapor tidak mau.

Selanjutnya pelaku menyuruh pelapor naik ke lantai 2. Sampai di tangga kedua tangan pelapor diikat ke belakang oleh pelaku menggunakan kabel charger HP milik toko. Setelah sampai di lantai 2, pelaku mengetahui posisi brankas, selanjutnya, pelaku mengancam pelapor menggunakan golok diarahkan ke leher pelapor sambil menanyakan kunci brankas, namun dijawab pelapor tidak tahu Pelapor dan pelaku lalu turun ke lantai 1 menuju tempat DVR CCTV, pelapor disuruh menghadap ke tembok dan pelaku mencabut kabel DVR CCTV dan membawa DVR CCTV kemudian pelaku membuka laci meja kasir untuk mencari-cari kunci brankas kasir dan pelaku menemukan kunci brankas.

Pelapor berusaha melarikan diri, dan tarjadi tarik menarik antara pelapor dengan pelaku, dan pelapor sempat menarik masker pelaku hingga terlihat wajah pelaku, namun pelapor ditangkap kembali oleh pelaku dan pelapor diancam pelaku akan ditebas menggunakan golok. Saat akan menuju ke lantai 2, di tangga pelapor berhasil melepas ikatan di tangan dan berhasil melarikan diri keluar toko.

“Pelaku mengambil uang dalam brankas, 2 slop rokok Sampoerna Mild 16 dan DVR CCTV, selanjutnya pelaku keluar meninggalkan TKP,” jelas AKBP Bambang di Denpasar, Selasa (2/9/2022).

Pada 1 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wita Tim Gabungan dsri Polresta Denpasar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti di Jalan Kartika, Dauh Puri Denpasar. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (rls)