Categories Denpasar Hukum

Audit Belum Rampung, Tim Hukum Sebut Penetapan Tersangka Rektor Unud Terlalu Dini

Denpasar (Penabali.com) – Dari keterangan saksi ahli dari termohon (kejaksaan) dengan tegas menjelaskan bahwa di dalam penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu harus wajib adanya audit dulu untuk menyatakan ada kerugian keuangan negara atau tidak.

“Itu pintu masuknya,” kata Nyoman Sukandia, Tim Hukum Unud, usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Rektor Unud Prof. Antara dalam dugaan kasus korupsi dana SPI Unud, bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (28/4/2023).

Didampingi Tim Hukum Unud lainnya, Sukandia menerangkan Pasal 12 E itu gratifikasi itu telah audit. Itu membedakan. Dalam kasus ini, permasalahan pokoknya adalah kerugian keuangan negara. Di dalam persidangan, pembuktian juga belum ada yang diajukan bukti tentang hasil audit. Justru malah dijelaskan audit internalnya belum selesai dari pihak termohon. Kemudian saksi ahli termohon menegaskan wajib ada audit sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka.

Tim Hukum Unud lainnya, Gede Pasek Suardika, menyampaikan saksi ahli setelah Tim Hukum Unud mengeksplorasi pemahaman saksi ahli termohon, bahwa yang masuk ke rekening milik lembaga negara ataupun lembaga pemerintahan itu tidak bisa dikategorikan kerugian negara malah bisa masuk kategori pendapatan bagi negara.

“Kalau ada warga negara memasukkan itu harus mengembalikan, itu harus melalui proses administrasi maupun perdata ada mekanisme berbeda-beda satu sama lain. Kalau misalnya restorusi pajak bisa saja tidak dikembalikan tapi diperhitungkan di tahun berikutnya,” terang Pasek Suardika.

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Prof. Antara dalam dugaan kasus korupsi dana SPI Unud. (foto: ist.)

Kalau dilihat dari konteks itu, rekening Unud sama milik pemerintah, punya negara juga, ketika orang memasukkan dana ke rekening itu, tidak merugikan keuangan negara justru menambah pendapatan bagi negara.

“Hal-hal prinsip, itu mengapa seseorang dijadikan tersangka, itu bukan bicara soal materi pokok perkara. Tetapi latar belakang orang dijadikan tersangka,” pungkasnya.

Sukandia dan Pasek menambahkan, Tim Hukum Unud mengaku heran atas penetapan Rektor Unud sebagai tersangka dana SPI padahal audit yang dilakukan kejaksaan, belum kelar.

“Tadi penyidik mengakui bahwa sudah yakin ada kerugian negara tapi ketika kita pastikan apakah ada hasil audit sampai sekarang tidak ada sementara rektor sudah dijadikan tersangka,” ujar Sukandia.

“Terlalu cepat JPU mentersangkakan klien kami,” pungkas Pasek Suardika. (red)