Denpasar (Penabali.com) – Salah satu Anggota Tim Hukum Unud, Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan bahwa kewenangan kejaksaan itu adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti, bukan membuat alat bukti. Pernyataan itu dilontarkan GPS menyikapi esensi kejaksaan sebagai penyidik sudah ada di KUHAP. Di undang-undang juga begitu, bahwa tidak ada kewenangan kejaksaan untuk melakukan audit terhadap kerugian negara. Yang berwenang sebut GPS, ada di tangan BPK dan BPKP. Ia menegaskan, tidak akan pernah ada korupsi kalau tidak ada kerugian keuangan negara.
“Mana buktinya itu khan tidak muncul di dalam jawaban itu. Makanya kami tegaskan lagi, dengan harapan mudah-mudahan besok (dalam sidang berikutnya, red) ini muncul. Bahwa ini audit BPK yang menyatakan ada kerugian keuangan negara sekian atau ada audit BPKP, kerugian keuangan negara sekian, atau audit dari dari irjen kerugian keuangan negara sekian, itu harus ada,” tegas GPS usai sidang praperadilan kedua terkait penetapan status tersangka Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/4/2023).
GPS mengatakan, Tim Kuasa Hukum Unud menyayangkan bahwa saat ini justru yang muncul atau dipermasalahkan kerugian negara hanya Rp.1,8 miliar saja. Tentu hal itu jauh sekali dari sebelumnya yang dikatakan Rp.400-an miliar merugikan perekonomian negara, kemudian ada Rp.334 miliar kerugian negara, selanjutnya ada Rp.105 miliar kerugian negara.
Untuk audit internal kejaksaan, lanjut GPS, tidak bisa dipakai acuan. Pasalnya, sebelumnya sudah ada audit BPK, sudah ada audit BPKP. GPS lantas mempertanyakan bagaimana BPK dan BPKB yang diatur dalam konstitusi dikalahkan oleh audit internal versi kejaksaan.
“Ternyata yang dipermasalahkan saat ini hanya Rp.1,8 miliar. Itu pun masih debatable, yang rumpunnya administrasi negara yang tidak bisa serta merta ditarik ke pidana. Pokoknya berubah-ubah kerugian negara,” sentilnya.
Bagi Tim Hukum Unud, jelas GPS, kasus ini akan berbeda hasilnya kalau audit BPK, BPKP ataupun audit internal menyatakan ada kerugian negara. Namun dalam kasus ini yang mana irjen, audit eksternal, BPK, BPKP sudah linier menyatakan tidak ada masalah.
Pada sidang praperadilan kedua yang mengagendakan replik, maka pada sidang peradilan berikutnya akan digelar Kamis 27 April 2023 dengan agenda duplik, pembuktian surat termasuk putusan sela. Pada sidang Kamis nanti, pihaknya kembali berharap bisa muncul dokumen hasil audit dari BPK, dokumen BPKP yang menyatakan bahwa ada kerugian keuangan negara.
“Kalau besok bukti itu tidak muncul lagi, saya kira, biar tidak ribut-ribut, dihentikan saja kasusnya. Atau digelar perkara ulang kami siap. Kalau misalnya ada solusi jalan tengah, kita gelar perkara ulang, kita siap datang, karena hal itu bagian dari Restoratif Justice,” tegas GPS. (rls)