Balabec Dukung Wacana Legalisasi Arak Bali

“Jadikan Mikol Asli Bali ‘Leader Market’ di Pasar Mikol Sejenis”

 

Wacana Gubernur Bali Wayan Koster yang menginisiasi legalisasi arak Bali mendapat dukungan dan apresiasi dari Bali Local Alcohol and Beverages Control (Balabec), yaitu semacam badan pengawas kualitas minuman beralkohol asli Bali yang melakukan penelitian dan studi kelayakan pengembangan industri arak Bali demi memajukan taraf hidup petani.

Balabec terdiri dari para pakar dan profesional diantaranya Ketut Darmayasa, Eka Agusyasha, Dew Rucika dan Nyoman Suasta, menaruh kepedulian besar terhadap masih suramnya tata kelola industri minuman arak Bali terkait proses industri dan nilai jualnya.

“Visi kami adalah untuk menjadikan produk minuman beralkohol (mikol) asli bali seperti arak, berem dan tuak agar menjadi tuan rumah dan leader market di pasar mikol sejenis dengan ketepatan produksi, harga dan distribution channel dan promosi yang baik, yang pada akhirnya akan melestarikan peninggalan budaya leluhur dan memberi nilai tambah kepada industri pariwisata dan tentunya kesejahteraan masyarakat Bali pada umumnya,” kata Ketua Balabec, Ketut Darmayasa, saat Diseminasi Informasi Tata Kelola Industri Arak Bali yang Holistik, di Desa Tri Eka Buana, Sidemen, Karangasem Bali, Minggu (23/12/2018).

Seperti diketahui, arak, tuak dan berem sering di konsumsi generasi muda dan memiliki image yang negatif seperti murahan dan bermasalah. Demikian pul halnya dengan kadar dan kandungan alkohol yang tidak terkontrol selama ini.

“Mikol yang beredar bila sampai di hotel berbintang lima sering tidak terkontrol dan kualitasnya sering mengecewakan sehingga malah membuat kesan buruk terhadap image produk lokal,” terang Darmayasa.

Apalagi, lanjut Darmayasa, ketiadaan guidance atau petunjuk akan kualitas produk sehingga mengakibatkan konsumen merasa kesulitan untuk memilih kualitas produk.

Kedepan, Balabec berharap arak Bali sebagai salah satu penunjang industri pariwisata yang berbasiskan komponen lokal serta memunculkan suatu produk asli Bali dengan standar acuan dan kualitas yang jelas sehingga mampu bersaing dengan produk impor yang setara.

“Kami ingin meminimalisasi persepsi negatif arak Bali dengan aturan tata niaga yang jelas sehingga terciptanya standarisasi yang terkontrol terkait kualitas, jenis dan kandungan alkohol sehingga harganya dapat bersaing dengan produk luar yang sejenis,” harapnya.

Untuk itulah diperlukan regulasi terkait distribusi dan konsumsi sehingga sampai ke konsumen kelas atas dan promosi yang tepat dan terarah sehingga dapat dengan cepat menguasai pangsa pasar. (red)