Maraknya pendirian bangunan khususnya villa di Kabupaten Badung, menandakan pertumbuhan ekonomi yang positif. Namun demikian, pembangunan villa diduga banyak yang tidak mengantongi izin seperti izin mendirikan bangunan (IMB).
Advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., usai menghadiri rapat mediasi terkait pengaduan masyarakat (Dumas) soal pembangunan villa tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Dauh Rurung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (4/12/2019) lalu, di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengatakan, pendirian bangunan yang tidak mengantongi ijin akan menjadi preseden buruk bagi tata pemerintahan apabila tidak ditindak tegas aparat khususnya Satpol PP.
“Bangunan bodong tanpa IMB harus ditertibkan, siapapun pemiliknya harus ditindak tegas. Penegakan perda tidak boleh ada kolusi, jangan tebang pilih,” tegas advokat senior dengan sederet prestasi dan penghargaan ini.
Dalam pertemuan itu berdasarkan pengaduan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Badung telah bergerak cepat dengan memberi surat teguran dan menghentikan sementara pembangunan villa bodong tersebut. Namun fakta yang terjadi malah para pekerja tetap bekerja dan meneruskan proyek villa tersebut.
Mendengar hal itu, advokat yang terdaftar didalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year, mengaku sangat miris karena pemilik bangunan yang diduga milik warga negara asing (WNA) tersebut seolah-olah tidak peduli dengan teguran- teguran yang dilayangkan Pemkab Badung.
Untuk itu, Togar Situmorang meminta Satpol PP Kabupaten Badung agar tegas menyikapi persoalan ini, dan mengingatkan agar penyelesaiannya tidak tebang pilih.
“Jika yang begini dibiarkan terjadi maka akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Ini tak boleh dibiarkan, harus ditindak,” tegas pria yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali.
IMB merupakan perizinan terhadap pendirian bangunan sebagai salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum atau legalitas.
Togar Situmorang mengungkapkan, pada prinsipnya setiap orang tidak dilarang untuk membangun baik itu rumah tinggal ataupun bangunan lainnya. Namun yang perlu diingat, aktivitas tersebut harus legal, mengantongi IMB. Dengan kata lain, legalitas dari pembangunan itu harus dikantongi pemilik bangunan.
“Dengan terbitnya IMB maka akan melegalkan bangunan yang direncanakan, sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh legislatif dan eksekutif. Sehingga masyarakat juga memiliki bangunan secara resmi dan Pemkab Badung mendapatkan restibusi,” ujar peraih penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.
Namun fenomena yang terjadi di lapangan, terkadang pemilik bangunan tidak mengurus perijinan terlebih dahulu. Mereka justru membangun dulu, baru kemudian mengurus izin.
“Faktanya memang kerap terjadi demikian. Karena itu, saya tegaskan lagi, jika menemukan pelanggaran seperti itu (tidak mengantongi IMB, red) agar segera diambil tindakan. Sebagai negara hukum, warganya juga harus taat hukum,” tegas advokat yang populer dikenal sebagai ‘Panglima Hukum’ dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali. (red)