Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, mengukuhkan 20 orang Relawan Anti Narkoba di Lingkungan Lapas Klas IIA Kerobokan, Selasa (2/4), bertempat di Aula Lapas Kerobokan. Relawan ini untuk mengantisipasi maraknya peredaran dan pengendalian bisnis narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
Pengukuhan relawan ini merupakan prakarsa dari BNN Kabupaten Badung dan pihak Lapas Kerobokan untuk menguatkan jaringan kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara kedua belah pihak. Hadir dalam acara ini antara lain Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H., Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sudjonggo, Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Masmini, serta Kalapas Kelas IIA Kerobokan ,Tonny Nainggolan serta Kepala Badan Kesbang Pol. Badung, I Nyoman Suendi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sudjonggo, mengungkapkan komitmen dan tanggung jawab dari seluruh pimpinan dan jajaran Lapas kerobokan untuk mewujudkan kondisi Lapas yang bersih dari peredaran gelap narkoba.
“Satu persatu warga hunian akan dijadikan percontohan untuk bersih dari narkoba. Bahaya narkoba lebih besar dari terorisme dan korupsi. Karena itu arus ada komitmen untuk membersihkan lapas dari penyalahgunaa narkoba” ujar Sudjonggo.
Sementara itu, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H., mengatakan komitmen semua pihak terutama Kemenkumham dalam hal ini pihak Lapas dalam pemberantasan Narkoba merupakan langkah yang tepat dalam pemberatasan narkoba di Lapas atau Rutan. Pihak BNNP Bali sangat mengapreasi kegiatan ini dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Ada 3 tugas pokok besar yang merupakan muara kerja sama antara BNN dan Lapas yaitu terkait supply reduction, melakukan advokasi sosialisasi diseminasi serta memberikan penguatan dalam hal rehabilitasi. Langkah konkret setelah pengukuhan ini adalah, BNN Kabupaten Badung akan melakukaan pembekalan dan pembinaan tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba (P4GN),” jelasnya.
Kerja sama yang dilakukan BNN dan Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu dalam rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba yang berada di Lapas dan Rutan, pengawasan Lapas dan Rutan, dukungan alat deteksi (x-ray) untuk para pengunjung, membantu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan BNN, hingga komitmen petugas untuk tidak membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun saat sedang bertugas.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut juga mengatur soal pelaksanaan tes narkoba di lingkungan Kemenkumham. Selain itu diatur soal dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
“BNN dan Kemenkumham akan saling mendukung dalam hal rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, dan akan melakukan operasi bersama serta pertukaran data dan informasi terkait kegiatan pencegahan dan pemberantasan masalah narkotika,” ujarnya. (red)