BI Jabar Selenggarakan Capacity Building West Java Incorporated 2018, Dede Farhan Aulawi: Pelayanan Publik Harus Bersih dari Pungli

Sektor manufaktur dan agrikultur merupakan sektor yang memiliki kontribusi terbesar terhadap perekonomian Jawa Barat. Namun potensi dan peluang investasi pada kedua sektor tersebut belum dieksplorasi secara maksimal oleh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Hal ini disebabkan karena masih terkonsentrasinya pengembangan sektor industri manufaktur di kawasan Jawa Barat bagian utara saja. Kemungkinan karena infrastruktur transportasi dan pelabuhannya lebih memadai dibandingkan Jawa Barat bagian selatan.

Sebagaimana bisa dimaklumi bahwa industri manufaktur sangat erat kaitannya dengan hilir mudik bahan baku dan pengiriman produk jadi yang sangat membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. Adapun yang masih menjadi persoalan dalam pengembangan sektor agrikultur adalah masalah pembiayaan investasi karena kesulitan dalam menyusun skema kerjasama investasi di bidang ini.

Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) Jawa Barat berinisiatif menyelenggarakan Capacity Building yang mengangkat tema “Strategi Peningkatan Investasi di Bidang Manufaktur dan Agrikultur“, sebagai upaya utuk mendukung peningkatan investasi di kedua sektor tersebut. Pada kesempatan ini BI Jawa Barat mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Perencanaan Pembangunan daerah (BAPPEDA) dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Demikian diungkapkan Dede Farhan Aulawi, yang ditemui di sela-sela acara sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut yang diselenggarakan di Hotel Luxton Cirebon, Jawa Barat.

Dede Farhan Aulawai menyampaikan materi terkait tata kelola pelayanan publik yang bersih, yaitu pelayanan yang bebas dari pungutan liar (pungli). UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Semua sektor pelayanan publik, termasuk pelayanan terkait penanaman modal atau investasi harus bersih dari pungutan liar untuk meningkatkan gairah usaha masyarakat yang berujung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri”, kata Dede. Dijelaskannya juga, dilihat dari persfektif persepsi publik dalam hal pelayanan aparatur negara, kinerjanya dirasakan masih belum seperti yang diharapkan, terutama dalam hal pertama, prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang dianggap masih berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, kurang akomodatif, dan kurang konsisten. Kedua, terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu, dan biaya. Ketiga, menganggap masih banyak dijumpai praktek pungutan liar serta tindakan-tindakan yang berindikasi penyimpangan dan KKN

Dede mengatakan, masih adanya keluhan masyarakat dalam hal pungutan liar ini, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

“Ini merupakan komitmen nyata dari Pemerintah agar seluruh aparatur negara memberikan pelayan yang terbaik buat masyarakatnya, yaitu pelayanan yang sesuai dengan standar baik standar waktu, standar biaya maupun standar pelayanan lainnya yang tidak diskriminatif”, jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *