Penabali.com – Bank Indonesia mempertahankan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada angka 3,50%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga dipertahankan pada 2,75% dan 4,25%.
“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah. Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesi mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho pada acara Obrolan Santai BI Bareng Media, Senin (26/04/2021), di Denpasar.
Trisno menyebut, BI telah melakukan berbagai langkah dalam mendukung implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain melalui pembelian SBN di pasar perdana sebesar Rp.101,91 triliun, yaitu Rp.28,33 triliun melalui mekanisme lelang utama dan sebesar Rp.73,58 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO). Selain itu BI juga melakukan penambahan likuiditas di perbankan (quantitative easing) sebesar Rp.72,27 triliun.
Trisno juga menyampaikan, disamping kebijakan suku bunga, Bank Indonesia juga mengambil beberapa langkah kebijakan. Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention. Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Ketiga, meningkatkan penggunaan instrument Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah. Keempat, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif.
Kelima, memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci, serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha. Keenam, memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp.1 dari BI ke bank dan maksimum Rp.2.900 dari bank kepada nasabah sampai dengan 31 Desember 2021.
Ketujuh, memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp.2 juta menjadi Rp.5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021 serta penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7% menjadi 0,4% berlaku sejak 1 Juni 2021.
Kedelapan, memastikan keamanan, keandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Dan terakhir, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait,” sambung Trisno sembari menambahkan pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis, dan Inggris. (red)

