Bidik Toko Pemasok Plastik Sekali Pakai, Satpol PP Buleleng Minta Hentikan Menjual

Buleleng, Hukum12 Views

Buleleng (Penabali.com) – Penertiban penggunaan plastik sekali pakai tidak hanya dilakukan pada toko retail atau eceran seperti minimarket dan supermarket. Namun, toko pemasok kemasan plastik sekali pakai pun juga dibina agar tidak menjual kemasan plastik sekali pakai.

Seizin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Dewa Made Sumardana, menyebutkan produk kemasan sekali pakai yang ditertibkan ada 3 jenis yaitu kantong plastik, pipet plastik, dan kotak styrofoam. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Terdapat sejumlah toko yang menjual plastik sekali pakai tersebut dalam jumlah besar kepada pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. Sumardana meminta mereka untuk menghentikan penjualan plastik sekali pakai itu.

Pilihan yang dapat diambil pihak toko adalah melakukan pengembalian barang mereka ke agen/produsen plastik sekali pakai, atau mereka menghabiskan stok barang yang sudah terlanjur disediakan dalam tenggang waktu yang terbatas.

“Sudah ada surat pernyataan, jadi diberikan tenggang waktu kepada toko untuk menghabiskan ketiga barang tersebut dalam batas waktu 1 bulan,” ujar Dewa Sumardana, Jumat (28/4/2023).

Setelah tenggang waktu tersebut lewat, Satpol PP Buleleng akan kembali menjajaki toko-toko tersebut guna memastikan 3 produk plastik sekali pakai itu tidak dijual lagi.

“Kalaupun yang bersangkutan masih menjual itu, kami akan terbitkan surat teguran, jika 3 kali surat teguran tidak dihiraukan, maka toko dapat dibekukan bahkan dicabut izin operasionalnya, sanksi itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” imbuhnya.

Sebagai pengganti 3 produk plastik sekali pakai itu, Sumardana menyarankan pihak toko untuk menjual produk alternatif yang lebih ramah lingkungan. Misalnya kantong plastik diganti dengan tas kain, pipet plastik diganti dengan pipet bambu, dan kotak styrofoam diganti dengan kotak kertas.

“Jika begini kan meski produk plastik sekali pakai itu dilarang, namun masyarakat masih mendapatkan barang pengganti yang fungsinya sama,” tutupnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *