Bimtek Penerapan E-BMD Cegah Aset Tercecer, Pemkab Buleleng Jadi Pilot Project Kemendagri

Buleleng (Penabali.com) – Sebagai salah satu pilot project dalam penerapan aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi E-BMD kepada pegawai tata usaha BMD. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aneka Lovina Villas and Spa Singaraja itu dibuka Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa, Selasa (12/6/2022).

Dalam sambutannya, Wisnawa meminta para pengurus barang pengguna di masing-masing perangkat daerah dapat mengimplementasikan hasil bimbingan teknis tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dalam mengoperasikan sistem E-BMD dengan cermat, teliti, dan akurat.

Lanjut Wisnawa, E-BMD sangat penting dilakukan mengingat ada regulasi baru yang perlu diketahui terkait pengelolaan aset di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Karena kalau sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 diatur bahwa BMD itu dicatatkan secara cermat, detail dan akurat sehingga tidak ditemukan aset-aset yang tercecer,” tegasnya.

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng itu berharap melalui kegiatan ini penataan aset di Kabupaten Buleleng bisa tercatat dengan benar dan baik. Meskipun sudah terdata dengan baik, melalui peningkatan digitalisasi melalui E-BMD peserta dapat meningkatkan pemahamannya melalui aturan-aturan baru yang disampaikan.

Di tempat yang sama, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, mengatakan E-BMD ini merupakan aplikasi yang dibangun Kemendagri. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemendagri karena Buleleng dipilih menjadi salah satu pilot project penerapan E-BMD.

“Memang sebelumnya kita sudah menggunakan aplikasi juga, hanya saja dengan perkembangan pengelolaan keuangan sekarang dengan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikembangkan oleh Kemendagri sendiri diharapkan kedepan E-BMD ini bisa terintegrasi dengan E-SIPD,” jelasnya.

Para peserta Bimtek E-BMD. (foto: ist.)

Susi meyakini, jika sistem ini bisa terintegrasi dengan baik, pengelolaannya tentu akan sesuai dengan perkembangan dan ketentuan terkini yang berlaku.

Pada kesempatan berbeda, Kasubdit BMD Wilayah I Kemendagri, Amanah, menjelaskan bahwa E-BMD ini sebagai bentuk nyata langkah percepatan penyajian laporan dengan metode “one way system” dengan output yang diinginkan sehingga akan membuat laporan penyajian penatausahaan di pemerintah daerah menjadi lebih handal, wajar, dan informatif.

“Dalam sistem E-BMD harus mengikuti regulasi yang mengakomodir kegiatan di pemerintahan daerah serta penambahan kode-kode barang di sub objek. Jadi semua kebijakan itu disesuaikan dengan peraturan daerah,” ucapnya.

Lebih jauh Amanah menyampaikan harapannya dengan adanya kegiatan ini barang dan penyajian laporan di Kabupaten Buleleng pada 2023 sudah bisa berjalan sesuai regulasi yang ada.

“Kami percaya Kabupaten Buleleng ini memiliki Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang bagus dan menjadikan Buleleng sebagai tempat tujuan daerah lain untuk berkunjung bertukar informasi dan berbagi ilmu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Bimtek melibatkan seluruh Pejabat Pengurus Barang Pengguna lingkup SKPD Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama 3 hari mulai 12-14 Juli 2022. (rls)