Pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang menegaskan komitmennya untuk memberantas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya, didukung penuh advokat senior Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.
“Ini jangan hanya lips servis. Harus berani dibongkar kalau memang ada dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali,” kata “Ini jangan hanya lips servis (manis di mulut saja). Harus berani dibongkar kalau memang ada dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali,” kata “Panglima Hukum” Kamis (15/8/2019), di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar.
Togar mengatakan, apa yang ditegaskan dalam komitmen Gubernur Koster untuk praktik jual jabatan patut diapresiasi.
“Ini sejalan dengan program pemerintahan Presiden Jokowi untuk mewujudkan good and clean government,” kata advokat yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.
Untuk mencegah dan memutus indikasi praktik jual beli jabatan ini, Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Bali ini berharap Gubernur Koster menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Supaya pemerintahan kelihatan bersih seperti di Denpasar, Gubernur harus berani menggandeng KPK dalam supervisi pengisian jabatan di Pemprov Bali agar ciptakan pengisian jabatan bersih tanpa transaksi,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini. (phmc)