Denpasar (Penabali.com) – Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian di Jalan Glogor Indah, Gang Jangkrik No.4 Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (16/1/2023) pukul 11.30 Wita. Pelaku bernama masing-masing Moch Makut berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol) asal Desa Krajan III Jombang, Jember, Hendra Sugianto berprofesi sebagai driver ojol asal Sukamantri Taman Sari, Bogor.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Humas Polresta, Iptu I Ketut Sukadi, menyampaikan kronologis kejadiannya pada Rabu 28 Desember 2022 korban Abdurohman mendapat info dari tuan rumah kos Pak Tari bahwa ada orang mengambil barang milik korban di dalam kos.
Saat itu Hp korban dalam keadaan off sehingga tuan rumah tidak dapat menyampaikan bahwa barang-barangnya diambil oleh orang tidak dikenal.
Selang beberapa jam, korban mengetahui bahwa barangnya sudah raib diambil sehingga korban yang pada saat itu posisinya masih di Jawa tepatnya di Banyuwangi, belum bisa memastikan permasalahan apa yang mengakibatkan barang-barangnya di ambil pelaku.
Setelah korban kembali ke Bali, korban melihat sepeda motor terparkir di depan kos dan beberapa barang lainnya di atas sudah tidak ada di dalam kamar kos korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel,” jelas Iptu Sukadi.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian pada TKP. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan diawali dari olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi.
Berdasarkan petunjuk saksi di TKP, tim lalu melakukan penelusuran diduga tempat tinggal pelaku. Saat itu Tim Opsnal mendapatkan info bahwa pelaku tinggal di Jalan Raya Basangkasa Gang Walet.
Dari petunjuk tersebut, tim segera melakukan pengejaran dan dapat menangkap pelaku Hendra Sugianto saat sedang berada di Jalan Berawa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Selanjutnya dari hasil pengembangan dari tersangka Hendra, tim kembali berhasil menangkap pelaku lain yaitu Moch Makut saat sedang bersembunyi di Glogor Indah IA Gang Melati, Pemogan, Densel.
Dari hasi interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dimana tersangka Moch Makut menerangkan bahwa sepeda Honda Beat milik korban telah terjual via facebook marketplace .
Selanjutnya barang bukti lainnya dapat diamankan di dalam kamar kosnya di Jalan Glogor Carik, Gang Gotra. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Densel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp.20 juta dengan barang bukti berupa satu unit Motor Honda Beat merah, kasur springbed, TV Sharp tabung 21 inchi, PC portable merk Asus putih, alat blower, alat solder, jam tangan dan cincin imitasi,” pungkas Iptu Sukadi. (red)